Prinsip-prinsip utama dalam pelaksanaan PK GURU yaitu sebagai berikut.
1. Berdasarkan ketentuan
PK GURU harus dilaksanakan sesuai dengan mekanisme dan mengacu pada peraturan yang berlaku.
2. Berdasarkan kinerja
Aspek yang dinilai dalam PK GURU yaitu kinerja yang sanggup diamati dan dipantau, yang dilakukan guru dalam melakukan tugasnya sehari-hari, yaitu dalam melakukan aktivitas pembelajaran, pembimbingan, dan/atau kiprah aksesori yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.
3. Berlandaskan dokumen PK GURU
Penilai, guru yang dinilai, dan unsur yang terlibat dalam proses PK GURU harus memahami semua dokumen yang terkait dengan sistem PK GURU. Guru dan penilai harus memahami pernyataan kompetensi dan indikator kinerjanya secara utuh, sehingga keduanya mengetahui ihwal aspek yang dinilai serta dasar dan kriteria yang dipakai dalam penilaian.
4. Dilaksanakan secara konsisten
PK GURU dilaksanakan secara teratur setiap tahun diawali dengan evaluasi formatif di awal tahun dan evaluasi sumatif di simpulan tahun dengan memperhatikan hal-hal berikut.
a) Obyektif
Penilaian kinerja guru dilaksanakan secara obyektif sesuai dengan kondisi kasatmata guru dalam melakukan kiprah sehari-hari.
b) Adil
Penilai kinerja guru memberlakukan syarat, ketentuan, dan mekanisme standar kepada semua guru yang dinilai.
c) Akuntabel
Hasil pelaksanaan evaluasi kinerja guru sanggup dipertanggungjawabkan.
d) Bermanfaat
Penilaian kinerja guru bermanfaat bagi guru dalam rangka peningkatan kualitas kinerjanya secara berkelanjutan dan sekaligus pengembangan karir profesinya.
e) Transparan
Proses evaluasi kinerja guru memungkinkan bagi penilai, guru yang dinilai, dan pihak lain yang berkepentingan, untuk memperoleh jalan masuk info atas penyelenggaraan evaluasi tersebut.
f) Praktis
Penilaian kinerja guru sanggup dilaksanakan secara gampang tanpa mengabaikan prinsip-prinsip lainnya.
g) Berorientasi pada tujuan
Penilaian dilaksanakan dengan berorientasi pada tujuan yang telah ditetapkan.
h) Berorientasi pada proses
Penilaian kinerja guru tidak hanya terfokus pada hasil, namun juga perlu memperhatikan proses, yakni bagaimana guru sanggup mencapai hasil tersebut.
i) Berkelanjutan
Penilaian kinerja guru dilaksanakan secara periodik, teratur, dan berlangsung secara terus menerus selama seseorang menjadi guru.
j) Rahasia
Hasil PK GURU hanya boleh diketahui oleh pihak-pihak terkait yang berkepentingan.
Sumber : Buku Pedoman PK Guru
1. Berdasarkan ketentuan
PK GURU harus dilaksanakan sesuai dengan mekanisme dan mengacu pada peraturan yang berlaku.
2. Berdasarkan kinerja
Aspek yang dinilai dalam PK GURU yaitu kinerja yang sanggup diamati dan dipantau, yang dilakukan guru dalam melakukan tugasnya sehari-hari, yaitu dalam melakukan aktivitas pembelajaran, pembimbingan, dan/atau kiprah aksesori yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.
3. Berlandaskan dokumen PK GURU
Penilai, guru yang dinilai, dan unsur yang terlibat dalam proses PK GURU harus memahami semua dokumen yang terkait dengan sistem PK GURU. Guru dan penilai harus memahami pernyataan kompetensi dan indikator kinerjanya secara utuh, sehingga keduanya mengetahui ihwal aspek yang dinilai serta dasar dan kriteria yang dipakai dalam penilaian.
4. Dilaksanakan secara konsisten
PK GURU dilaksanakan secara teratur setiap tahun diawali dengan evaluasi formatif di awal tahun dan evaluasi sumatif di simpulan tahun dengan memperhatikan hal-hal berikut.
a) Obyektif
Penilaian kinerja guru dilaksanakan secara obyektif sesuai dengan kondisi kasatmata guru dalam melakukan kiprah sehari-hari.
b) Adil
Penilai kinerja guru memberlakukan syarat, ketentuan, dan mekanisme standar kepada semua guru yang dinilai.
c) Akuntabel
Hasil pelaksanaan evaluasi kinerja guru sanggup dipertanggungjawabkan.
d) Bermanfaat
Penilaian kinerja guru bermanfaat bagi guru dalam rangka peningkatan kualitas kinerjanya secara berkelanjutan dan sekaligus pengembangan karir profesinya.
e) Transparan
Proses evaluasi kinerja guru memungkinkan bagi penilai, guru yang dinilai, dan pihak lain yang berkepentingan, untuk memperoleh jalan masuk info atas penyelenggaraan evaluasi tersebut.
f) Praktis
Penilaian kinerja guru sanggup dilaksanakan secara gampang tanpa mengabaikan prinsip-prinsip lainnya.
g) Berorientasi pada tujuan
Penilaian dilaksanakan dengan berorientasi pada tujuan yang telah ditetapkan.
h) Berorientasi pada proses
Penilaian kinerja guru tidak hanya terfokus pada hasil, namun juga perlu memperhatikan proses, yakni bagaimana guru sanggup mencapai hasil tersebut.
i) Berkelanjutan
Penilaian kinerja guru dilaksanakan secara periodik, teratur, dan berlangsung secara terus menerus selama seseorang menjadi guru.
j) Rahasia
Hasil PK GURU hanya boleh diketahui oleh pihak-pihak terkait yang berkepentingan.
Sumber : Buku Pedoman PK Guru
0 comments