Permenpan Rb / Peraturan Menpan Rb Nomor 57 Tahun 2018 Perihal Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara

11/03/2018
 Tentang Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara PERMENPAN RB / PERATURAN MENPAN RB NOMOR 57 TAHUN 2018 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR BANDAR UDARA
Permenpan RB / Peraturan Menpan RB Nomor 57 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara. Pertauran Menpan ini dengan pertimbangan bahwa  untuk  pengembangan  profesionalisme  Pegawai Negeri  Sipil  dalam  melaksanakan  tugas  di  bidang kebandarudaraan  dan  untuk  meningkatkan  kinerja organisasi perlu ditetapkan Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara.

Berdasarkan Peraturan Menpan RB / Permenpan RB Nomor 57 Tahun 2018, Jabatan  Fungsional Inspektur  Bandar  Udara ialah jabatan  yang  mempunyai  ruang  lingkup,  tugas, tanggung  jawab,  wewenang,  dan  hak  untuk melaksanakan acara pengendalian dan pengawasan keselamatan  operasi  bandar  udara serta  peningkatan pelayanan  di  bidang  kebandarudaraan  sesuai  dengan kewenangan  dan  peraturan  peraturan  perundang-undangan dan ketentuan. Adapun Pejabat  Fungsional  Inspektur  Bandar  Udara  yang selanjutnya  disebut Inspektur  Bandar  Udara ialah PNS  yang  diberi  tugas,  tanggung  jawab,  wewenang, dan  hak  secara  penuh  oleh  Pejabat  yang  Berwenang untuk  melakukan  pembinaan  teknis  di  bidang kebandarudaraan.

Klasifikasi/Rumpun Jabatan Inspektur Bandar Udara. Berdasarkan Peraturan Menpan RB / Permenpan RB Nomor 57 Tahun 2018, Jabatan  Fungsional  Inspektur  Bandar  Udara  termasuk dalam  klasifikasi/rumpun  pengawas  kualitas  dan keamanan. Adapun kedudukan jabatan Inspektur  Bandar  Udara sebagai pelaksana  teknis  fungsional  di  bidang kebandarudaraan pada Kementerian Perhubungan. Jabatan Inspektur Bandar Udara merupakan jabatan karier PNS.

Kategori dan Jenjang Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara. Menurut Peraturan Menpan RB / Permenpan RB Nomor 57 Tahun 2018,  Jabatan  Fungsional  Inspektur  Bandar  Udara merupakan jabatan fungsional kategori keahlian.  Adapaun Jenjang  Jabatan  Fungsional Inspektur  Bandar  Udara dari jenjang terendah hingga jenjang tertinggi, terdiri atas:
a.  Inspektur Bandar Udara Ahli Pertama;
b.  Inspektur Bandar Udara Ahli Muda; dan
c.  Inspektur Bandar Udara Ahli Madya.

Tugas  Jabatan  Fungsional Inspektur Bandar Udara menurut Permenpan RB / Peraturan Menpan RB Nomor 57 Tahun 2018 adalah melaksanakan  acara pembinaan  teknis  pengaturan, pengendalian,  pengawasan,  investigasi  dan  Pelayanan keselamatan  operasi  bandar  udara  di  bidang kebandarudaraan.

Selengkapnya silahkan baca dan download Permenpan RB / Peraturan Menpan RB Nomor 57 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara.




Link Download Permenpan RB / Peraturan Menpan RB Nomor 57 Tahun 2018 ----disini-----

Demikian isu Permenpan RB / Peraturan Menpan RB Nomor 57 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara.. Semoga bermanfaat, terima kasih. 








0 comments