Pencairan Honor Ke-13 Dan Thr Guru Pns Diatur Dengan Pp

11/29/2018

GAJI KE-13 DAN THR PNS DIATUR DENGAN PP


 Akan tetapi hal tersebut akan menjadi semakin terperinci setelah munculnya PP  PENCAIRAN GAJI KE-13 DAN THR GURU PNS DIATUR DENGAN PP
Dalam sejarahnya, gres ini kali pertama para PNS/Guru akan mendapat honor ke-13 dan honor ke-14 (THR). Akan tetapi hal tersebut akan menjadi semakin terperinci setelah munculnya PP (Peraturan Pemerintah) terkait dua hal tersebut.


Sekarang ini, Rancangan RPP perihal pinjaman gaji ke-13 dan honor ke 14 (THR) masih dalam proses adaptasi dan harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM. Seperti diterangkan oleh Hidayah Azmi Nasution, selaku Kabid Penyiapan Perumusan Kebijakan Gaji dan Tunjangan SDM Aparatur KemenPAN-RB, “Setelah proses harmonisasi tuntas, gres dikembalikan lagi ke KemenPAN-RB dan dilanjutkan lalu dengan diajukan kepada Presiden Joko Widodo."




Diakui beliau, bahwa memang pencairan honor ke-13 dan honor ke-14 (THR) akan dilaksanakan di bulan Juli mendatang sesuai dengan apa yang tercantum di RPP. Akan tetapi apakah bersama-sama akan dibayarkan sebelum atau sehabis lebaran juga belum sanggup dipastikan.

MenPAN-RB Yuddy Chrisnandi mengatakan, THR atau honor ke-14 ditujukan untuk membantu meringankan kebutuhan PNS ketika merayakan lebaran. Karena, menjelang lebaran, harga-harga kebutuhan pokok dipastikan terus akan meningkat. Adapun prosedur pencairan honor ke-13 ini sama dengan prosedur pencairan honor ke-14. Namun besaran honor ke-14 ialah sama dengan satu kali saja dari honor pokok.

Sebelum menutup pembicaraan ini, Yuddy menambahkan, THR merupakan pengganti dari kenaikan rutin honor guru/PNS pada tiap tahunnya, dan biasa disebut dengan honor ke-14.  Tetapi demikian, besaran THR lebih kecil dari honor ke-13, yakni satu kali honor pokok saja. Nah, untuk honor ke-13 ini mencakup honor pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan lain, menyerupai penghasilan guru /PNS yang biasa diterima setiap bulannya.
“Gaji ke-13 diberikan ketika anak- anak masuk sekolah, THR akan dibayarkan menjelang lebaran,”terang Menteri Yuddy.

0 comments