Uji Kompetensi Guru: Pengertian, Latar Belakang, Dasar Hukum, Tujuan, Sasaran, Ruang Lingkup, Landasan, Prinsip, Peserta, Sistem, Waktu, dan Tempat Pelaksanaan
A. Latar Belakang
Dalam rangka mencapai tujuan pendidikan nasional
yakni mencerdaskan kehidupan bangsa dan membuatkan insan seutuhnya, maka sangat diperlukan
kiprah serta pendidik yang profesional. Hal ini sejalan dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 wacana Sistem Pendidikan Nasional, bahwa jabatan guru sebagai pendidik merupakan jabatan profesional. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 wacana Guru dan Dosen mengamanatkan bahwa guru yakni pendidik profesional dengan kiprah utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi akseptor didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Guru harus mempunyai kualifikasi akademik minimum sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV), menguasai kompetensi (pedagogik, profesional, sosial dan kepribadian), mempunyai akta pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta mempunyai kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Untuk itu, profesionalisme guru dituntut terus berkembang sesuai dengan perkembangan zaman, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta kebutuhan masyarakat.
kiprah serta pendidik yang profesional. Hal ini sejalan dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 wacana Sistem Pendidikan Nasional, bahwa jabatan guru sebagai pendidik merupakan jabatan profesional. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 wacana Guru dan Dosen mengamanatkan bahwa guru yakni pendidik profesional dengan kiprah utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi akseptor didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Guru harus mempunyai kualifikasi akademik minimum sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV), menguasai kompetensi (pedagogik, profesional, sosial dan kepribadian), mempunyai akta pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta mempunyai kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Untuk itu, profesionalisme guru dituntut terus berkembang sesuai dengan perkembangan zaman, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta kebutuhan masyarakat.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 wacana Guru dan Dosen mendefinisikan bahwa profesional yakni pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi. Sebagai tenaga profesional, guru dituntut untuk selalu membuatkan diri sejalan dengan kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
Kondisi dan situasi yang ada menjadi alasannya masing-masing guru mempunyai perbedaan dalam penguasaan kompetensi yang disyaratkan. Oleh lantaran itu, ada dua denah yang akan dilakukan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk mengukur profesionalisme guru, secara akademis dan non-akademis. Pengukuran akademis dilakukan secara rutin setiap tahun yaitu dengan menyelenggarakan UKG, dan pengukuran non-akademis dengan melaksanakan penilaian terhadap kinerja guru.
Uji Kompetensi Guru secara rutin telah dilakukan semenjak tahun 2012 bagi guru yang akan mengikuti sertifikasi guru. Mulai tahun 2015 ini UKG secara rutin akan dilakukan untuk mengukur profesionalisme guru. Tujuannya untuk mengetahui level kompetensi individu guru dan peta penguasaan guru pada kompetensi pedagogik dan kompetensi profesional. Pelaksanaan UKG difokuskan pada identifikasi kelemahan guru dalam penguasaan kompetensi pedagogik dan profesional.
UKG tahun 2015 akan diikuti oleh semua guru dalam jabatan baik guru PNS maupun bukan PNS dengan jumlah jenis soal yang akan diujikan yakni 192 mata pelajaran/guru kelas/paket keahlian/BK. Perolehan hasil UKG pada masing-masing guru menjadi bab dari penilaian kinerja guru, oleh lantaran itu sesuai dengan prinsip profesional guru akan mengikuti UKG pada mata pelajaran sesuai dengan akta pendidik dan jenjang pendidikan yang diampunya. Disamping itu, hasil UKG juga dipakai sebagai materi pertimbangan kebijakan dalam proteksi kegiatan pelatihan dan pengembangan profesi guru serta proteksi penghargaan dan apresiasi kepada guru.
Pelaksanaan UKG melibatkan aneka macam instansi di lingkungan peperintah sentra dan pemerintah daerah. Keterlaksanaan dan suksesnya pelaksanaan UKG sangat bergantung kepada tim pelaksana UKG di masing-masing unit terkait. Oleh lantaran itu biar seluruh instansi yang terlibat dalam pelaksanaan UKG mempunyai pemahaman yang sama wacana dasar pelaksanaan, mekanisme pelaksanaan UKG, dan mekanisme operasional standar UKG, maka perlu disusun informasi yang lengkap wacana persiapan dan pelaksanaan UKG tahun 2015 dalam satu pedoman pelaksanaan UKG.
B. Dasar Hukum
Uji kompetensi guru dilaksanakan dengan mengacu pada dasar aturan sebagai berikut.
B. Dasar Hukum
Uji kompetensi guru dilaksanakan dengan mengacu pada dasar aturan sebagai berikut.
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 wacana Sistem Pendidikan Nasional.
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 wacana Guru dan Dosen.
- Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 wacana Guru.
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2014 sebagai penyempurnaan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 wacana Standar Nasional Pendidikan.
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 wacana Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 wacana Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 32 Tahun 2008 wacana Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru Pendidikan Khusus.
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27 Tahun 2008 wacana Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor
- Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 03/V/PB/2010, Nomor 14 Tahun 2010 wacana Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2010 wacana Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kredit.
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2015 wacana Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 57 Tahun 2012 wacana UKG.
Pedoman pelaksanaan UKG disusun dengan tujuan sebagai berikut.
- Sebagai contoh bagi instansi terkait dalam pelaksanaan UKG sesuai dengan kiprah masing-masing.
- Sebagai sumber informasi kepada masyarakat biar sanggup membantu menyebarluaskan informasi dan memantau pelaksanaan UKG.
Pedoman ini disusun untuk memperlihatkan informasi penyelenggaraan UKG bagi:
- Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan;
- PPPPTK, LPPKS, dan LPPPTK-KPTK;
- LPMP;
- Dinas Pendidikan Provinsi dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota;
- Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, Guru
- Pengawas UKG dan admin/teknisi TUK; dan
- Masyarakat.
Pedoman ini berisi informasi wacana penyelenggaraan UKG yang mencakup landasan perlunya pelaksanaan UKG, prinsip, instrumen, peserta, waktu, tempat, sistem dan mekanisme pelaksanaan dan sistem pengendalian UKG, untuk UKG online dan UKG offline/manual.
0 comments