Jadual Dan Besaran Pencairan Honor Ke-13 Dan Honor Ke-14

11/29/2018

PNS, POLRI, DAN Tentara Nasional Indonesia SEGERA TERIMA GAJI KE 13 DAN 14


 Berita besar hati bagi Anda para PNS yang dalam waktu sangat akrab ini akan segera mendapatkan  Jadual dan Besaran Pencairan Gaji Ke-13 dan Gaji Ke-14
Berita besar hati bagi Anda para PNS yang dalam waktu sangat akrab ini akan segera mendapatkan honor ke-14 (THR). Kementerian Keuangan memprediksi bahwa gaji ke-14 (THR) akan segera cair pada ahad ke 2-3 di bulan Juni ini, sedangkan untuk pencairan honor ke-13 diperkirakan pada awal bulan Juli besok.

Dijelaskan oleh Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Setiawan Wangsaatmadja di Jakarta, THR PNS rencananya akan diberikan lebih awal yakni bulan Juni kepada seluruh PNS, TNI, Polri, akseptor pensiun, akseptor tunjangan, kepala tempat sampai menteri. Baru sehabis itu gaji ke-13 akan diberikan pada awal bulan Juli. Gaji ke-13 ini memang ditujukan untuk pertolongan pendidikan anak dalam menghadapi penerimaan siswa gres atau tahun pedoman gres pada bulan Juli ini.


Bagaimana perihal perhitungan dan besaran honor ke-13 dan honor ke-14 ini?
"Gaji ke-13 itu komponen yang akan dibayarkan meliputi: honor pokok (Gapok), pertolongan jabatan (Tunjab), dan pertolongan lainnya. Perhitungan secara sederhana ya, honor plus pertolongan penuh yang mereka (PNS) peroleh setiap bulannya," terang Kabid Penyiapan Perumusan Kebijakan Gaji dan Tunjangan SDM Aparatur KemenPAN-RB, Hidayah Azmi Nasution.
Dijelaskan pula oleh Azmi terkait dengan pencairan honor ke-14, ketentuannya terperinci akan berbeda dengan honor ke-13. Hal ini berdasarkan Azmi, diubahsuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur soal ketetapan honor dan pertolongan PNS.

Dijelaskan secara gamblang oleh beliau, "Besaran yang diterima untuk gaji ke-14 hanya sebesar satu kali honor pokok. Hanya honor pokoknya saja. Jadi, terperinci berbeda dengan besaran honor ke-13. Itu sudah merupakan ketentuan yang tercantum di Undang-Undang ASN (Aparatur Sipil Negara)."
Pertanyaan yang lalu muncul di permukaan adalah, Apakah para pensiunan juga mendapatkan kucuran dana untuk THR alias honor ke-14?

"Gaji ke-14 yaitu pengganti kenaikan honor bersiklus PNS, rencananya akan diberikan sebelum Lebaran, sebesar honor pokok. Yang akan mendapatkan PNS dan pensiunan. Nah, khusus bagi para pensiunan akan mendapatkan honor ke-14 akan tetapi besarannya hanya setengah dari honor pokok yang diterima tiap bulannya," jelas KaBiro Hukum Komunikasi dan Informasi Publik KemenPAN-RB, Herman Suryatman.

Kiranya info ini sanggup menjadi penambah semangat untuk Anda para PNS yang masih aktif maupun para pensiunan. Ada baiknya Anda bijak dalam membelanjakan uang pertolongan tersebut untuk mempersiapkan kebutuhan lebaran dan tentunya guna persiapan dalam rangka pendidikan anak di bulan Juli mendatang. Semoga dengan adanya pencairan gaji ke-13 dan honor ke-14 ini sanggup dimanfaatkan secara baik dan proporsional.

0 comments