PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG DAPODIK
Dengan pertimbangan:
-) Bahwa dalam rangka menyelenggarakan dan mengelola sistem pendidikan nasional, Kemdikbud perlu menyebarkan dan melakukan sistem gosip pendidikan nasional yang memuat basis data pendidikan yang berbasis teknologi informasi dan komunikasi;
-) Bahwa untuk mewujudkan basis data pendidikan yang saling bekerjasama sehingga bisa menghasilkan data untuk tiap entitas pendidikan (Entitas Data ialah objek data pendidikan yang mencakup satuan pendidikan, pendidik dan tenaga kependidikan, akseptor asuh dan substansi pendidikan), serta menampung dan menyatukan semua data yang dihasilkan dari aktivitas pengumpulan data, perlu menetapkan data pokok pendidikan;
-) Bahwa menurut pertimbangan sebagaimana dimaksud pada poin di atas, maka perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan perihal DAPODIK.
Yang dimaksud dengan data ialah banyak sekali kumpulan info dan fakta yang bekerjasama dengan pendidikan dan dimanfaatkan untuk kebutuhan administrasi pembangunan pendidikan.
<
Sedikitnya ada 2 tujuan utama DAPODIK, yaitu;
- Mewujudkan basis data tunggal sehingga sanggup tercipta tata kelola data pendidikan yang terpadu dan menghasilkan data yang representatif untuk memenuhi kebutuhan Kementerian dan pemangku kepentingan lainnya.
- Mendukung peningkatan efisiensi, efektif, dan sinergi aktivitas pengumpulan data pokok yang terintegrasi dalam satu sistem pendataan untuk dipakai oleh Kementerian dan seluruh pemangku kepentingan.
Guna menjamin tersedianya data dan statistik pendidikan yang lengkap, valid, mutakhir, dan akurat, Kementerian melakukan aktivitas pendataan melalui Dapodik ini. Pendataan sebagaimana dimaksud di atas mencakup pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data.
Nah, untuk pengumpulan data Info Dapodik terbaru (terkini) 2016 dilaksanakan oleh:
a. Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat; dan
b. Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.
* Sumber: Permendikbud-Dapodik
0 comments