Sahabat, sebelum saya melanjutkan goresan pena perihal Cara Mengisi Stakeholders ePUPNS terlebih dahulu saya kutipkan beberapa definisi yang terkait :
- Stakeholders yaitu seluruh pihak yang mempunyai kepentingan secara pribadi atau tidak pribadi terhadap kesinambungan perusahaan, termasuk didalamnya pemegang saham, karyawan, pemerintah, pelanggan, pemasok, kreditor, dan masyarakat.( https://groups.yahoo.com/neo/groups/cyber_pr/conversations/topics/47 )
- ‘Stakeholders’ berdasarkan definisinya yaitu kelompok atau individu yang dukungannya dibutuhkan demi kesejahteraan dan kelangsungan hidup organisasi. Clarkson membagi Stakeholders menjadi dua: Stakeholders primer dan Stakeholders sekunder. Stakeholders primer yaitu ‘pihak di mana tanpa partisipasinya yang berkelanjutan organisasi tidak sanggup bertahan.’ Contohnya yaitu pemegang saham, investor, pekerja, pelanggan, dan pemasok. Menurut Clarkson, suatu perusahaan atau organisasi sanggup didefinisikan sebagai suatu sistem Stakeholders primer – yang merupakan rangkaian kompleks kekerabatan antara kelompok-kelompok kepentingan yang mempunyai hak, tujuan, harapan, dan tanggung jawab yang berbeda.
Stakeholders sekunder didefinisikan sebagai ‘pihak yang mensugesti atau dipengaruhi oleh perusahaan, tapi mereka tidak terlibat dalam transaksi dengan perusahaan dan tidak begitu penting untuk kelangsungan hidup perusahaan.’ Contohnya yaitu media dan banyak sekali kelompok kepentingan tertentu. Perusahaan tidak bergantung pada kelompok ini untuk kelangsungan hidupnya, tapi mereka bisa mensugesti kinerja perusahaan dengan mengganggu kelancaran bisnis perusahaan.( http://blogs.itb.ac.id/djadja/2011/09/04/analisis-pemangku-kepentingan-stakeholders-dalam-manajemen/ ) - Pemangku kepentingan yaitu terjemahan dari kata stakeholder sanggup diartikan sebagai segenap pihak yang terkait dengan informasi dan permasalahan yang sedang diangkat. Misalnya bilamana informasi perikanan, maka stakeholder dalam hal ini yaitu pihak-pihak yang terkait dengan informasi perikanan, menyerupai nelayan, masyarakat pesisir, pemilik kapal, anak buah kapal, pedagang ikan, pengolah ikan, pembudidaya ikan, pemerintah, pihak swasta di bidang perikanan, dan sebagainya. Stakeholder dalam hal ini sanggup juga dinamakan pemangku kepentingan. ( https://id.wikipedia.org/wiki/Pemangku_kepentingan
- BPJS Kesehatan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan) merupakan Badan Usaha Milik Negara yang ditugaskan khusus oleh pemerintah untuk menyelenggarakan jaminan pemeliharaan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia, terutama untuk Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun PNS dan TNI/POLRI, Veteran, Perintis Kemerdekaan beserta keluarganya dan Badan Usaha lainnya ataupun rakyat biasa.
BPJS Kesehatan bersama BPJS Ketenagakerjaan (dahulu berjulukan Jamsostek) merupakan aktivitas pemerintah dalam kesatuan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diresmikan pada tanggal 31 Desember 2013. Untuk BPJS Kesehatan mulai beroperasi semenjak tanggal 1 Januari 2014, sedangkan BPJS Ketenagakerjaan mulai beroperasi semenjak 1 Juli 2014.
Logo Jaminan Kesehatan Nasional
BPJS Kesehatan sebelumnya berjulukan Askes (Asuransi Kesehatan), yang dikelola oleh PT Askes Indonesia (Persero), namun sesuai UU No. 24 Tahun 2011 perihal BPJS, PT. Askes Indonesia bermetamorfosis BPJS Kesehatan semenjak tanggal 1 Januari 2014.( Wikipedia ) - BAPERTARUM-PNS didirikan berdasarkan keputusan Presiden RI Nomor 14 Tahun 1993 tentang Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 46 Tahun 1994.
Yang melatarbelakangi didirikannya BAPERTARUM-PNS, antara lain :
- Sebagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil untuk mempunyai rumah yang layak.
- Terbatasnya kemampuan Pegawai Negeri Sipil untuk membayar uangmuka pembelian rumah dengan akomodasi Kredit Kepemilikan Rumah atau KPR
- Tabungan perumahan PNS sanggup membentuk dana untuk mengatasi hambatan tersebut yang merupakan kegotong-royongan diantara Pegawai Negeri Sipil dalam upaya peningkatan kesejahteraan antara Pegawai Negeri Sipil.
Sejak didirikan tahun 1993 BAPERTARUM-PNS telah melaksanakan beberapa kebijakan dan upaya yang bertujuan untuk semakin meningkatkan pelayanannya kepada PNS. Selengkapnya, silakan kunjungi Website Resmi Bapertarum PNS - Kartu Pegawai Elektronik (KPE)
Kartu Pegawai Negeri Sipil Elektronik (KPE) yaitu kartu identitas yang memuat data Peagawai Negeri Sipil dan keluarganya secara elektronik.
Penerbitan KPE didasarkan pada peraturan kepala BKN Nomor 7 Tahun 2008 perihal KPE. KPE diberikan kepada setiap PNS dan tetap berlaku sehabis PNS yang bersangkutan pensiun. Sementara itu, suami/isteri dan anak yang menajdi tanggungan PNS atau akseptor pensiun akan mendapatkan KPE komplemen yang diterbitkan sebagai kartu identitas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemberian Kartu Pegawai Negeri Sipil Elektronik (KPE) dan KPE komplemen bertujuan untuk memudahkan pelayanan kepada PNS dan akseptor pensiun PNS dan keluarganya.
PNS yang memakai KPE sanggup mengakses sejumlah layanan menyerupai pengambilan gaji, asuransi kesehatan, pensiun, tabungan hari tua, tabungan perumahan, transaksi keuangan/perbankan dan layanan lainnya. ( Sumber : Website Resmi BKN )
1. Login di https://epupns.bkn.go.id/login, lalu klik sajian Stakeholders dan klik "Tambah"
2. Isikan data BPJS Kesehatan, Bapertarum PNS, dan KPE Anda
Cara Mengisi Data Stakeholders PUPNS di ePUPNS BKN
- #1. Cara Mengisi Data BPJS Kesehatan : a. Isikan nomor BPJSKes/Askes; b. Isikan Nama Anda
- #2. Cara Mengisi Data Bapertarum PNS : a. Pilih Ya dan atau Belum; b. Pilih Ya atau Belum
- #3. Cara mengisi Data KPE di ePUPNS : a. Pilih Ya atau Belum; b. Pilih Baik, Rusak, dan atau Hilang; c. Pilih ATM, Absensi, Debit, dan atau Identitas
- Setelah final klik "Simpan"
0 comments