Cara Mengubah Jenis Dan Lingkup Kiprah Pengawas Sekolah Di Padamu Negeri

11/13/2018
Cara  Mengubah Jenis dan Lingkup Tugas Pengawas Sekolah di Padamu Negeri-Sobat OPS yang senantiasa sabar dan lapang dada serta pekerja keras, terkait Surat Pengajuan Pengawas Pembina Guru (S24) yang telah teman cetak dan telah diajukan ke Admin Dinas ( bagi OPS yang belum mencetak S24 silahkan pelajari cara mencetaknya di sini ) dan Surat Permohonan Pengawas Pembina Sekolah   ( bagi teman yang belum mengajukan silahkan pelajari caranya di sini ), maka di blog ini Admin akan menuliskan wacana mengapa GURU harus mengajukan S24 kalau di dashboard login PTK nama pengawas belum muncul dan Sekolah harus mengajukan Surat Permohonan Pengawas Pembina  Sekolah ( SP3S ) kalau di dashboard  login Operator Sekolah nama Pengawas juga belum muncul ???,,,,he he he terlalu banyak minum es lah yaw,,,yang lagi naik daun yakni S12, S13, S22a, S22, S23a, S24, dan SP3S,serta kawan-kawan menyerupai S lilin, S gosrok, S teler, S kado, ...wkwk

Baiklah sobat, di sini Admin akan mencoba menjawab/menjelaskan mengapa harus ada S24 dan SP3S?
>>>Fitur yang dulu seorang Pengawas Sekolah SD masuk kategori Pengawas jenis / lingkup Manajemen Sekolah yang otomatis membawahi GURU-GURU di sekolah yang menjadi binaannya.
>>>Fitur terbaru ( dikala ini ) Pengawas Sekolah SD masuk kategori Pengawas jenis / lingkup Gabungan ( Sekolah dan Mata Pelajaran/Guru Kelas ) sehingga Guru harus mengajukan S24 dan sekolah harus mengajukan SP3S yang selanjutnya Admin Dinas akan mengubah Jenis dan Lingkup Pengawas Manajemen Sekolah menjadi Pengawas Gabungan, kalau Admin Dinas belum mengubah jenis dan lingkup kiprah pengawasnya serta belum memasukkan NUPTK Guru ke Daftar Pendidik Binaan Pengawas maka seorang Guru belum mempunyai Pengawas Pembina,,,walaupun instansi sekolah kawasan mengajarnya sudah mempunyai Pengawas Pembina Sekolah.

MOHON MAAF ya sobat, ini hanya untuk pengetahuan kita saja semoga kita tahu wacana perubahan fitur yang sekarang,,jadi kalau teman yaitu OPS silahkan teruskan membaca semoga mengetahui pekerjaan Admin Dinas.   Jika teman sebagai Operator Kecamatan yang diberi wewenang sebagai Admin Dinas dan atau teman sebagai Admin Dinas Kabupaten, tolong kalau  tulisan/pemahaman aku ada yang salah  dibetulkan ya???.

Mari kita mengintip langkah-langkah Admin Dinas dalam Merubah jenis dan Lingkup Tugas Pengawas :

1. Login Disdik Kab/Kota
2. Masukkan Email dan password
3. Klik " PADAMU DISDIK "
4. Klik " Pendidik & Tenaga Kependidikan "
5. Klik " Direktori PTK "
6. Klik " Mutasi & Non Aktif "
7. Klik " Alih Jenis dan Lingkup Tugas Pengawas "

Mengubah Jenis dan Lingkup Tugas Pengawas Sekolah di Padamu Negeri Cara  Mengubah Jenis dan Lingkup Tugas Pengawas Sekolah di Padamu Negeri


8. Masukkan NUPTK Pengawas kemudian klik " Cek Data PTK "
9. Pada gambar di bawah ini, jenis dan lingkupnya masih Manajemen Sekolah

Mengubah Jenis dan Lingkup Tugas Pengawas Sekolah di Padamu Negeri Cara  Mengubah Jenis dan Lingkup Tugas Pengawas Sekolah di Padamu Negeri

10. Pilih Tipe Pengawas Sekolah, pilihlah " Gabungan ",,,jangan lupa lingkup tugasnya disesuaikan,,dalam hal menyerupai gambar di bawah ini yaitu " SD ",,kemudian klik " Lanjut "

Mengubah Jenis dan Lingkup Tugas Pengawas Sekolah di Padamu Negeri Cara  Mengubah Jenis dan Lingkup Tugas Pengawas Sekolah di Padamu Negeri

11. Klik " Simpan "kemudian Klik " OK "Kalau sudah diklik OK berarti dah BERHASIL.

Mengubah Jenis dan Lingkup Tugas Pengawas Sekolah di Padamu Negeri Cara  Mengubah Jenis dan Lingkup Tugas Pengawas Sekolah di Padamu Negeri

0 comments