Cara Mengisi Data Suami/Istri di e-PUPNS- Sahabat PNS, sehabis Anda mengisi Data Orang Tua di ePUPNS, langkah selanjutnya yaitu pengisian data Suami/Istri. Sebelum Anda login di Portal PUPNS, sebaiknya sapkan dulu semua berkas yang terkait dengan Data Suami/Istri yang mencakup Akta Nikah/Akta Meninggal/Akta Cerai dan Kartu BPJS/Askes.
Cara Mengisi Data Suami/Istri di ePUPNS:
1. Login di https://epupns.bkn.go.id/login
Setelah Anda login, silakan klik hidangan Data Riwayat, lalu klik hidangan "Keluarga", dan hidangan "Suami/Istri". Selanjutnya silakan klik "Tambah" semoga form isian data Suami/Istri sanggup aktif ( sanggup diisi )
2. Jika Suami/Istri Anda yaitu seorang PNS, silakan centang/klik sempurna pada kotak segiempat kecil yang ada pada form PUPNS menyerupai di atas, maka data Suami/Istri yang sama-sama PNS akan otomatis muncul. ( Jika servernya pada kondisi baik )
3. Jika Suami/Istri yaitu Non PNS, isikan Nama, Tempat Lahir, Tanggal Lahir, Tanggal Menikah, Nomor Akta Menikah, status Menikah, Nomor BPJS/Askes, langkah terakhir yakni klik "Simpan"
Oh ya, kalau kawasan lahir tidak ditemukan/belum tersedia, silakan ejekan pengaduan lewat atau dengan cara mengeklik tanda tanya/helpdesk.
#Sahabat, misalkan ada seorang PNS yang mempunyai Riwayat Menikah lebih dari satu kali ( alasannya yaitu suatu hal, misalkan cerai dengan suami/istri yang pertama dan atau suami/istri yang pertama sudah meninggal ), maka pada form pengisian Data Suami/Istri diisikan semua ( suami/istri yang sudah cerai atau meninggal dan suami/istri ketika ini ) begitu juga dengan bawah umur dari kedua/semua pasangan#
Demikian perihal Cara Mengisi Data Suami/Istri di e-PUPNS. Semoga bermanfaat. Selanjutnya, silakan baca Cara Mengisi Data Anak di Aplikasi ePUPNS BKN
- Home
- e-PUPNS
- Kepegawaian
- PUPNS
- Cara Mengisi Data Suami/Istri Di E-Pupns
Cara Mengisi Data Suami/Istri Di E-Pupns
Related Post
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments