Sertifikasi guru melalui jalur portofolio dan PLPG dieruntukkan bagai para guru yang diangkat sebelum tanggal 31 Desember 2016 sesuai dengan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2012 wacana Sertifikasi Guru dalam Jabatan.
Gambar di bawah ini mengatakan alur sertifikasi guru tahun 2016.
Keterangan Gambar:
- Guru dengan persyaratan akademik lulusan sarjana atau diploma IV sanggup menentukan jalur portofolio atau PLPG.
- Bagi guru yang menentukan jalur portofolio, prosedurnya ialah sebagai berikut:
- Menyusun portofolio dengan anutan penyusunan portofolio
- Setelah siap, portofolio diserahkan kepada dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota dan dikirimkan ke forum penyedia tenaga kependidikan (LPTK) sesuai kegiatan studi
- Portofolio kemudian dinilai. Ada dua hasil evaluasi portofolio, yakni:
0 comments