Aplikasi Agenda Indonesia Terpelajar Sekolah Dasar (Pip Kemdikbud Go Id )

11/30/2018
Di bawah ini aku kutipkan isi dari Surat Edaran dari Direktur Jenderal Pendidikan Dasar perihal Program Indonesia Pintar yang aplikasinya sanggup diakses di alamat pip.kemdikbud.go.id dengan email dan password Operator Sekolah yang dipakai untuk login DAPODIKDAS  :


Mekanisme pengusulan calon peserta dana Program Indonesia Pintar ( PIP ) 2015 sebagai berikut :

1. Siswa dari keluarga pemilik KPS/KKS/KIP
  • Sekolah mengentri atau mengupdate data siswa ( nomor KPS/KKS/KIP ) calon peserta PIP 2015 yang mempunyai KPS/KKS/KIP ke dalam aplikasi Dapodik secara benar dan lengkap. Data ini sekaligus berfungsi sebagai data anjuran siswa calon peserta PIP 2015 dari tingkat sekolah ke Dnas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar.
  • Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota memvalidasi, mencetak dalam hardcopy, dan mengesahkan anjuran calon peserta PIP 2015 dari sekolah sebagai anjuran ke Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar
2. Siswa yang tidak mempunyai KPS/KKS/KIP

Siswa miskin/rentan miskin yang tidak mempunyai KPS/KKS/KIP sanggup diusulkan oleh sekolah dengan memakai Format Usulan Sekolah ( FUS ) sesudah seluruh siswa dari keluarga pemilik KPS/KKS/KIP ditetapkan sebagai peserta BSM/PIP 2015 pada tanggal waktu yang akan ditentukan kemudian, dengan prosedur sebagai berikut:

a. Sekolah menyeleksi dan menyusun daftar siswa yang tidak mempunyai KPS/KKS/KIP sebagai calon peserta dana PIP menurut alokasi sementara sasaran per Kabupaten/Kota yang akan ditetapkan oleh Direktorat pelatihan SD dengan prioritas sebagai berikut :
  • Siswa yang berasal dari rumah tangga Program keluarga Harapan ( PKH );
  • Siswa yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu;
  • Siswa yang terkena efek tragedi alam;
  • Siswa yang terancam putus sekolah;
  • Siswa yang kesulitan ekonomi dengan pertimbangan khusu menyerupai kelainan fisik, siswa dari orang bau tanah terkena PHK, siswa dari keluarga terpidana, dan anak berada di Lembaga Pemasyarakatan ( LAPAS ).
b. Sekolah mengusulkan siswa hasil seleksi melalui aplikasi Verifikasi Indonesia Pintar ( VIP ) yang tersedia di laman: pip.kemdikbud.go.id
c. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota memvalidasi dan memverifikasi calon peserta PIP dari sekolah melalui aplikasi Verufikasi Indonesia Pintar ( VIP ) yang tersedia di laman: pip.kemdikbud.go.id
d. Hasilvalidasi dan verifikasi calon peserta PIP selanjutnya disahkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan dikirim ke Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar.

 Di bawah ini aku kutipkan isi dari Surat Edaran dari Direktur Jenderal Pendidikan Dasar  Aplikasi Program Indonesia Pintar SD (pip kemdikbud go id )

0 comments