555.467 Guru Akan Mengikuti Sertifikasi Guru Contoh Plpg Secara Sedikit Demi Sedikit Mulai Tahun 2016-2019 Sesuai Surat Edaran Resmi Kemdikbud Dirjen Gtk

11/29/2018
Download Surat Edaran Resmi Kemdikbud Dirjen GTK Nomor 14501/B/GT/2016 wacana Sertifikasi Guru  PLPG_555.467 Guru akan Mengikuti Sertifikasi Guru Pola PLPG Bertahap Mulai Tahun 2016-2019 sesuai Surat Edaran Resmi Kemdikbud Dirjen GTK_Sertifikasi Guru Pola SG PPG dengan biaya berdikari sudah resmi ditiadakan. Proses verifikasi dan validasi calon penerima sertifikasi guru contoh PLPG diperpanjang hingga dengan tanggal 15 Mei 2016. Sebanyak 555.467 guru akan mengikuti aktivitas sertifikasi guru secara sedikit demi sedikit yakni tahap sertifikasi guru 2016, 2017, 2018, dan sergur 2019. Hal tersebut sudah resmi dari pemerintah melalui Surat Edaran Sertifikasi Guru yang dikeluarkan oleh Dirjen GTK Kemdikbud pada tanggal 19 April 2019.
Download Surat Edaran Resmi Kemdikbud Dirjen GTK Nomor  555.467 Guru akan Mengikuti Sertifikasi Guru Pola PLPG secara Bertahap Mulai Tahun 2016-2019 sesuai Surat Edaran Resmi Kemdikbud Dirjen GTK

Isi dari Surat Edaran perihal Sertifikasi Guru 2016-2019 yang ditujukan kepada semua Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi dan Kepala LPMP Se Indonesia yakni sebagai berikut.

Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No 14 tahun 2005 tentitlg Guru. dan Dosen, Guru yakni pendidik profesional dengan kiprah utama mendidik, .mengajat:, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi penerima didik. Guru sebagai tenaga profesional wajib mempunyai kualifikasi akademik, kompetensi, akta pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta mempunyai kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Sebagai tindak lanjut untuk mewujudkan bahwa guru yakni tenaga professional, pemerintah telah melaksanakan aktivitas sertifikasi guru untuk 1.638.240 guru.

Kondisi dikala ini, masih terdapat guru yang belum mempunyai akta pendidik sejumlah 555.467 guru, yang terdiri atas 116.770 guru dalam jabatan yang diangkat dalam periode hingga dengan 2005 dan 438.697 guru yang diangkat dalam periode 2006-2015.

Terhadap guru yang belum mempunyai akta pendidik dimaksud, Pemerintah melalui kerjasama antara Kemendikbud, Kemenristek Dikti dan LPTK tetap melanjutkan upaya sertifikasi guru dan tetap akan menawarkan tunjangan dana bagi guru untuk mengikuti aktivitas sertifikasi melalui Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG). Atas kesepakatan antara Kemendikbud, Kemenristek Dikti dan LPTK Program Sertifikasi Guru Pendidikan Profesi Guru (SG-PPG) biaya berdikari ditiadakan. Penuntasan pelaksanaan proses sertifikasi, akan dilaksanakan secara sedikit demi sedikit hingga dengan tahun 2019. Penentuan guru sebagai penerima sertifikasi guru dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundangan.

Berkenaan dengan pelaksanaan penuntasan proses sertifikasi, kami mohon perkenan Bapak dan Ibu untuk melanjutkan melaksanakan verifikasi dan validasi data guru yang memenuhi syarat untuk ikut serta dalam pelaksanaan proses sertifikasi. Proses verifikasi dan validasi data dimaksud sanggup dilakukan hingga dengan 15 Mei 2016.

Download Surat Edaran Resmi Kemdikbud Dirjen GTK Nomor  555.467 Guru akan Mengikuti Sertifikasi Guru Pola PLPG secara Bertahap Mulai Tahun 2016-2019 sesuai Surat Edaran Resmi Kemdikbud Dirjen GTK
Demikian tentang 555.467 Guru akan Mengikuti Sertifikasi Guru Pola PLPG Bertahap Mulai Tahun 2016-2019 sesuai Surat Edaran Resmi Kemdikbud Dirjen GTK. Semoga informasi ini bermanfaat.

0 comments