Petisi Oleh Denda Gunawan Untuk Kementrian Pendidikan Dan Kebudayaan Perihal Kesejahteraan Operator Sekolah

10/10/2018


Yth Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,
Mohon dari pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyurati Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, biar dinas pendidikan menyurati kepala sekolah wacana hukum perundangan yang memutuskan hak dan kewajiban operator sekolah, Karena semenjak adanya dapodik, umumnya operator sekolah yang honorer secara batin terancam mengundurkan diri dan otomatis pengangguran bertambah banyak. Ditambah lagi alasannya adanya permasalahan dapodik ini kekerabatan antara guru dan guru, kepala sekolah dan guru, guru dan operator, operator dan kepala sekolah menjadi tidak harmonis.

Dulu ada wacana yang dilontarkan oleh pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam hal ini Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar pada dikala pembinaan Dapodikdas 4 Februari 2014 yang menyampaikan bahwa:

"Ada wacana wacana adanya SK Operator Sekolah yang dapat saja ditetapkan oleh Pihak Pemerintah Daerah atau bahkan eksklusif oleh Pihak Kemdikbud".

Apakah ini hanya sekedar wacana untuk meredam gejolak yang terjadi di lapangan? Jika memang serius memperhatikan nasib operator sekolah, mohon jangan cuma iming-iming. Terkhusus kepada pengelola pemberian guru Pendidikan Dasar (P2TK Dikdas) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, mohon kiranya kalau ada pembinaan wacana pemberian turut mengikutkan Operator Sekolah di dalam aktivitas tersebut, alasannya operator sekolah yang jadi bulan-bulanan guru akseptor tunjangan. Hal ini diakibatkan oleh operator pemberian Kabupaten/Kota Yang kurang kooperatif dalam memberikan hal-hal/informasi hasil rakor pemberian guru.

Di sisi lain, apakah memang ada kasta yang memisahkan antara operator sekolah dan operator pemberian dari segi profesi dan aneka tunjangan? Operator pemberian tak akan dapat bekerja tanpa ada data dari operator sekolah melalui Dapodik, kalau memang pihak P2TK Dikdas betul memakai data digital sebagai syarat utama dan sebagai kelanjutan dari reformasi birokrasi di lingkup Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sesuai dengan Intruksi Menteri Pendidikan No. 2 Tahun 2011.

Kami harapkan keseriusan dari pemangku kebijakan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam hal ini Direktorat Pendidikan Dasar (Dapodikdas) dan Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar (P2TK Dikdas).

Sekian dan terima kasih.
Untuk sobat Operator semua, mari kita satukan bunyi untuk perubahan operator sekolah ke arah yang lebih baik, dengan cara menandatangani Petisi untuk Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, silahkan sempatkan waktu 30 detik dan masuk link  ini

0 comments