Ironi Tenaga Kependidikan Indonesia Yang Kalah Dengan Para Karyawan Pabrik

10/12/2018
Petisi oleh Deka Kariyawanto-IRONI TENAGA KEPENDIDIKAN INDONESIA YANG KALAH DENGAN PARA KARYAWAN PABRIK. Dalam undang-undang Sisdiknas no 20 tahun 2003 disebutkan bahwa tenaga pendidik dan kependidikan berhak mendapat kesejahteraan sosial dan penghasilan yang memadai. Hal ini mengandung arti bahwa keduanya mempunyai hak yang sama dalam hal memperoleh kesejahteraan. Hal ini dikarenakan tenaga pendidik dalam hal ini guru mempunyai kedudukan yang sejajar dengan tenaga kependidikan ibarat staff tata perjuangan maupun bendahara sekolah. Yang ada hanyalah pembagian kiprah menurut kompetensinya dengan tujuan yang sama ialah membuat proses pembelajaran yang bermutu di sekolah guna tercapainya tujuan pendidikan.

IRONI TENAGA KEPENDIDIKAN INDONESIA YANG KALAH DENGAN PARA KARYAWAN PABRIK IRONI TENAGA KEPENDIDIKAN INDONESIA YANG KALAH DENGAN PARA KARYAWAN PABRIK

Akan tetapi realita dilapangan masih jauh dari harapan. Berdasarkan fakta yang ada, tenaga kependidikan lebih sering diperlakukan sebagai “anak tiri”, bahkan tak jarang mereka haruskatempuhan buntut maung. Disaat tenaga pendidik mempunyai kesempatan untuk memperoleh santunan sertifikasi, inpassing dan juga santunan fungsional, para tenaga kependidikan hanya sanggup berharap mereka memperoleh kesempatan serupa, sebab tugas-tugas yang harus mereka laksanakan tidaklah ringan.  Ketika para guru membutuhkan berkas-berkas untuk keperluan pencairan santunan ibarat santunan sertifikasi, santunan fungsional dan tunjangan-tunjangan lainnya, staff tata perjuangan lah yang paling sibuk mengurus berkas-berkas guna keperluan para guru. Mulai dari SK pengangkatan, SKBM hingga mengejar-ngejar kepala sekolah hanya untuk meminta tanda tangan mereka lakukan dengan ikhlas. Bahkan tak jarang mereka harus lembur hingga larut malam di kantor. Jika ternyata ada berkas yang kurang, biasanya tenaga kependidikan inilah yang dijadikan kambing hitam oleh para guru. Akan tetapi sehabis santunan – santunan tersebut cair, hanya sebagian kecil saja dari guru-guru yang mendapat santunan yang mengingat jasa-jasa tenaga kependidikan. Mungkin hanya guru-guru tertentu saja yang bersedia menyisihkan sedikit rezekinya sekedar untuk cai kiruh bagi staff TU yang selama ini membantunya.  Sementara kebanyakan guru lainnya hanya lewat begitu saja seolah staff TU tak pernah membantunya. Jika dibiarkan hal ini tentu saja sanggup menjadikan kecemburuan sosial di dalam lingkungan sekolah. Dalam jangka panjang hal ini tidak tidak mungkin menjadi bom waktu. Untuk menghilangkan kesenjangan semaacam ini, ada baiknya pemerintah dalam hal ini Kemdiknas memberlakukan kegiatan sertifikasi tidak hanya untuk pendidik saja, namun juga bagi tenaga kependidikan. Dengan begitu, para tenaga kependidikan akan sanggup ikut menikmati banyak sekali kegiatan untuk meningkatkan kompetensinya disamping juga sanggup memperoleh penghasilan komplemen ibarat halnya yang diperoleh tenaga pendidik. Adapun bagi pihak sekolah, khususnya yang bernaung dibawah yayasan sudah waktunya menawarkan perhatian yang lebih kepada tenaga kependidikan, khususnya staff TU dan bendahara sekolah. Hal ini menjadi penting sebab satu-satunya pendapatan yang mereka terima hanyalah dari forum tersebut, lain halnya dengan tenaga pendidik yang mempunyai kesempatan untuk mendapat penghasilan komplemen dari luar lembaga. Dengan begitu dibutuhkan akan tercipta iklim kerja yang sehat sehingga tidak ada lagi yang merasa dianak tirikan.

Sumber : https://www.change.org/p/anies-baswedan-ironi-tenaga-kependidikan-indonesia-yang-kalah-dengan-para-karyawan-pabrik

0 comments