Buku Petunjuk e-PUPNS bagi user/pengguna/PNS
Juknis e-PUPNS bagi PNS berisi 56 halaman. Makara semua wacana penggunaan e-PUPNS sudah ada petunjuknya dalam buku juknis tersebut. Di bawah ini sekilas wacana isi juknis PUPNS 2015 :
I. PENDAHULUAN
A. MAKSUD DAN TUJUAN
Badan Kepegawaian Negara sebagai pembina dan penyelenggara Manajemen Aparatur Sipil Negara, mempunyai fungsi dan kiprah antara lain untuk menyimpan info Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara yang telah dimutakhirkan oleh Instansi Pemerintah, serta bertanggung jawab atas pengelolaan dan pengembangan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara.
Untuk mendukung penyelenggaraan manajemen, penyimpanan, pengelolaan dan pengembangan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara berbasis kompetensi maka dibutuhkan database Aparatur Sipil Negara yang akurat, terpercaya dan integrasi, perlu dilakukan pendataan ulang Pegawai Negeri Sipil secara online dan terintegrasi antar Instansi Pemerintah baik Pusat dan atau Daerah.
Berdasarkan Peraturan Kepala BKN Nomor XX Tahun 2015 wacana Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Secara Elektronik Tahun 2015, pemanfaatan teknologi yang dimaksud dilakukan melalui Sistem Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Elektronik (e-PUPNS) yang dibagun oleh Badan Kepegawaian Negara.
B. FUNGSI e-PUPNS
Sistem Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Elektronik (e-PUPNS) berfungsi sebagai perangkat (tool) dalam dalam mendukung aktivitas pendataan ulang PNS, sistem ini juga berfungsi sebagai sarana untuk membangun komunikasi antar semua pihak yang terkait dalam proses pendataan ulang PNS baik Instansi Pusat maupun Daerah.
C. RUANG LINGKUP
Ruang lingkup pengguna Sistem Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Elektronik (e-PUPNS) ialah :
1) Pegawai Negeri Sipil (PNS).
2) Instansi Pemerintah baik Pusat maupun Daerah khususnya unit atau satuan kerja yang bertugas melaksanakan pelayanan kepegawaian.
3) Badan Kepegawaian Negara, Pusat dan Kantor Regional.
D. ALAMAT AKSES
Sistem Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Elektronik (e-PUPNS) merupakan suatu sistem yang dibangun dengan terknologi berbasis web, ketika ini untuk pengguna sanggup mengakses dengan memakai web browser melalui alamat http://pupns.bkn.go.id/
II. ALUR KERJA SISTEM
Pada Bab II Juknis PUPNS 2015 Anda sanggup mempelajarinya wacana :
- Cara Pendaftaran Ulang PNS
- Cara Pengisian Formulir e-PUPNS
- Mekanisme Pendaftaran PUPNS
- Cara Login ke Sistem e-PUPNS
- Cara Mengatasi Lupa Nomor Register PUPNS
- Cara mengatasi lupa kata kunci/pasword
- Cara cek status
- dan lain-lain
0 comments