Permenpan Rb No 21 Tahun 2010 Perihal Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah Dan Angka Kreditnya

9/29/2018
 perihal Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya   PERMENPAN RB NO 21 TAHUN 2010 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS SEKOLAH DAN ANGKA KREDITNYA

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 21 tahun 2010 perihal Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya. Peraturan ini berlaku dan menggantikan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negeri nomor 91/KEP/M.PAN/10/2001 perihal Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya.

Menurut Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 21 tahun 2010 perihal Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya, Jabatan fungsional Pengawas Sekolah yaitu jabatan fungsional yang  mempunyai  ruang lingkup  tugas,  tanggung  jawab  dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan. Sedangkan yang dimaksud Pengawas Sekolah yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan. Adapun Kegiatan pengawasan yaitu kegiatan pengawas sekolah dalam menyusun    program     pengawasan, melaksanakan aktivitas pengawasan, penilaian hasil pelaksanaan program, dan melaksanakan pembimbingan dan pembinaan profesional Guru.

Berikut ini beberapa istilah yang terdapat dalam Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 21 tahun 2010 perihal Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya,
1.Jabatan fungsional Pengawas Sekolah yaitu jabatan fungsional yang mempunyai  ruang  lingkup  tugas,  tanggung  jawab  dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan.
2.     Pengawas Sekolah yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan.
3. Satuan  pendidikan  adalah  taman  kanak-kanak/raudhatul  athfal, sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah,  sekolah   menengah pertama/ madrasah tsanawiyah, sekolah menengah atas/madrasah aliyah,  sekolah  menengah  kejuruan/madrasah  aliyah  kejuruan, pendidikan luar biasa atau bentuk lain yang sederajat.
4. Kegiatan pengawasan yaitu kegiatan pengawas sekolah dalam menyusun    program pengawasan,     melaksanakan aktivitas pengawasan, evaluasi  hasil  pelaksanaan  program,  dan melaksanakan pembimbingan dan pembinaan profesional Guru.
5.   Pengembangan  profesi  adalah  kegiatan  yang  dirancang  dalam rangka pengembangan  ilmu  pengetahuan,  teknologi,  sikap  dan keterampilan untuk  peningkatan profesionalisme maupun dalam rangka menghasilkan  sesuatu   bermanfaat    bagi  pendidikan sekolah.
6. Tim Penilai jabatan fungsional Pengawas Sekolah yaitu tim yang dibentuk  dan   ditetapkan oleh  pejabat   yang berwenang memutuskan  angka kredit  dan  bertugas  menilai  prestasi  kerja Pengawas Sekolah.
7. Angka kredit  adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi  nilai  butir-butir  kegiatan  yang  harus  dicapai  oleh seorang  Pengawas  Sekolah  dalam  rangka  pembinaan  karier kepangkatan dan jabatannya.
8. tandar  nasional  pendidikan  adalah  kriteria  minimal  tentang sistem pendidikan  di  seluruh  wilayah  hukum  Negara  Kesatuan Republik Indonesia.
9. Daerah khusus yaitu tempat yang terpencil atau terbelakang, tempat dengan kondisi masyarakat susila yang terpencil, tempat perbatasan dengan negara lain, tempat yang mengalami peristiwa alam, peristiwa sosial, atau tempat yang berada dalam keadaan darurat lain.

Menurut ermenpan RB Nomor 21 tahun 2010 perihal Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya, Rumpun Jabatan, Bidang Pengawasan, Kedudukan, Tugas Pokok, Dan Beban Kerja. Rumpun Jabatan Jabatan fungsional Pengawas Sekolah yaitu jabatan fungsional yang termasuk dalam rumpun pendidikan lainnya. Adapun  Bidang pengawasan meliputi   pengawasan Taman    kanak- kanak/raudhatul athfal, sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah, pengawasan rumpun mata pelajaran/mata pelajaran,  pendidikan luar biasa, dan bimbingan konseling. Keduakan Pengawas Sekolah sebagai  pelaksana teknis fungsional di bidang pengawasan akademik dan manajerial  pada sejumlah satuan pendidikan yang ditetapkan.

Selanjutnya dalam Permenpan RB Nomor 21 tahun 2010 perihal Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya juga ditegaskan bahwa Tugas pokok Pengawas Sekolah adalah melaksanakan kiprah pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan yang mencakup penyusunan aktivitas pengawasan, pelaksanaan pembinaan, pemantauan pelaksanaan 8(delapan) Standar Nasional Pendidikan, penilaian, pembimbingan  dan  pelatihan  professional  Guru,  evaluasi hasil pelaksanaan  program   pengawasan,  dan  pelaksanaan  tugas kepengawasan di tempat khusus.

Pasal 7 Permenpan RB Nomor 21 tahun 2010 perihal Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya menyatakan bahwa Beban kerja Pengawas Sekolah adalah  37,5  (tiga  puluh  tujuh setengah) jam perminggu di dalamnya  termasuk  pelaksanaan pembinaan, pemantauan, penilaian, dan pembimbingan di sekolah binaan.

Sasaran     pengawasan      bagi  setiap         Pengawas Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sebagai berikut:
a.  untuk     taman        kanak-kanak/raudathul         athfal          dan   sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah paling sedikit 10 satuan pendidikan dan/atau  60 (enam puluh) Guru;
b.  untuk sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah dan sekolah  menengah  atas/madrasah  aliyah/sekolah  menengah kejuruan/madrasah  aliyah  kejuruan  paling  sedikit  7  satuan pendidikan dan/atau    40     (empat       puluh)        Guru    mata pelajaran/kelompok mata pelajaran;
c.  untuk sekolah luar biasa paling sedikit 5 satuan pendidikan dan/atau 40 (empat puluh) Guru; dan
d.  untuk  pengawas  bimbingan  dan  konseling  paling  sedikit  40 (empat puluh) Guru bimbingan dan konseling.

Untuk daerah  khusus, beban  kerja pengawas sekolah sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (2)  paling  sedikit  5  (lima) satuan  pendidikan  secara  lintas  tingkat  satuan  dan  jenjang pendidikan.

Adapaun Kewajiban Pengawas Sekolah dalam melaksanakan kiprah adalah:
a.   menyusun   program     pengawasan,     melaksanakan    program pengawasan,  melaksakan  evaluasi  hasil  pelaksanaan  program pengawasan dan membimbing dan melatih profesional Guru;
b.  meningkatkan  dan  mengembangkan  kualifikasi  akademik  dan kompetensi  secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
c.    menjunjung  tinggi  peraturan  perundang-undangan,  hukum,  nilai agama dan etika; dan
d.    memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.

Pengawas Sekolah bertanggungjawab melaksanakan kiprah pokok dan kewajiban sesuai dengan yang dibebankan kepadanya. Pengawas Sekolah berwenang menentukan dan menentukan metode kerja, menilai   kinerja      Guru  dan  kepala        sekolah,   menentukan       dan/atau mengusulkan aktivitas pembinaan serta melaksanakan pembinaan.

Selengkapnya Silahkan download Salinan lengkap Permenpan RB Nomor 21 tahun 2010 perihal Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya.



Link Download Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2010 pdf (Disini)

Baca Juga ! 
Permenpan RB Nomor 6 tahun 2016 perihal Perubahan atas Permenpan Nomor 21 Tahun 2016 Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya ----DISINI---


juga Demikian isu perihal Permenpan RB Nomor 21 tahun 2010 perihal Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya. Semoga bermanfaat.




0 comments