Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 Perihal Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, Dan Pengawas Sekolah

5/25/2018
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan  PERMENDIKBUD NOMOR 15 TAHUN 2018 TENTANG PEMENUHAN BEBAN KERJA GURU, KEPALA SEKOLAH, DAN PENGAWAS SEKOLAH

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah. Permendikbud ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (8), Pasal 52  ayat  (3),  Pasal  53,  dan  Pasal  54  ayat  (4) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 perihal Guru sebagaimana telah  diubah  dengan  Peraturan  Pemerintah  Nomor  19  Tahun 2017 perihal Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun  2008  tentang  Guru.

Berdasarkan Pasal 2 Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah dinyatakan 1)  Guru,  Kepala  Sekolah,  dan  Pengawas  Sekolah melaksanakan beban kerja selama 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) ahad pada satuan manajemen pangkal. 2)  Beban kerja selama 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) ahad sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif dan 2,5 (dua koma lima) jam istirahat.

Berdasarkan Pasal 3 Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah dinyatakan bahwa  Pelaksanaan  beban  kerja  selama 37,5  (tiga  puluh  tujuh koma lima) jam kerja efektif bagi Guru meliputi acara pokok:
a.  merencanakan pembelajaran atau pembimbingan;
b.  melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan;
c.  menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan;
d.  membimbing dan melatih akseptor didik; dan
e.  melaksanakan  tugas  tambahan  yang  melekat  pada pelaksanaan  kegiatan  pokok  sesuai  dengan Beban Kerja Guru.

Adapun pemenuhan beban kerja sanggup dilaksanakan  dalam  kegiatan  intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler.

Pasal 4 Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah menyatakan:
(1)  Merencanakan  pembelajaran  atau  pembimbingan sebagaimana  dimaksud dalam  Pasal  3 ayat  (1)  huruf  a meliputi: 
a.  pengkajian kurikulum  dan  silabus  pembelajaran/ pembimbingan/program  kebutuhan  khusus  pada satuan pendidikan; 
b.  pengkajian jadwal tahunan dan semester; dan
c.  pembuatan  rencana  pelaksanaan pembelajaran/pembimbingan sesuai  standar  proses atau planning pelaksanaan pembimbingan.
(2)  Melaksanakan  pembelajaran  atau  pembimbingan sebagaimana  dimaksud dalam  Pasal  3 ayat  (1)  huruf  b merupakan pelaksanaan  dari  Rencana  Pelaksanaan Pembelajaran  (RPP)/Rencana  Pelaksanaan  Layanan (RPL)/Rencana Pelaksanaan Bimbingan (RPB).
(3)  Pelaksanaan  pembelajaran  sebagaimana  dimaksud  pada ayat (2) dipenuhi paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam Tatap  Muka per  minggu dan  paling  banyak  40  (empat puluh) jam Tatap Muka per minggu.
(4)  Pelaksanaan pembimbingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipenuhi oleh Guru Bimbingan dan Konseling atau Guru  Teknologi  Informasi  dan  Komunikasi  dengan membimbing paling sedikit 5 (lima) rombongan berguru per tahun.
(5)  Menilai  hasil  pembelajaran  atau  pembimbingan sebagaimana  dimaksud dalam  Pasal  3 ayat  (1)  huruf  c merupakan  proses  pengumpulan  dan  pengolahan informasi  untuk  mengukur  pencapaian  hasil  belajar peserta  didik  pada  aspek  sikap,  pengetahuan,  dan keterampilan. 
(6)  Membimbing  dan  melatih  peserta  didik  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) aksara d sanggup dilakukan melalui  kegiatan  kokurikuler  dan/atau  kegiatan ekstrakurikuler. 
(7)  Tugas  tambahan  yang  melekat  pada  pelaksanaan  tugas pokok  sesuai  dengan beban  kerja Guru  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) aksara e meliputi:
a.  wakil kepala satuan pendidikan;
b.  ketua jadwal keahlian satuan pendidikan;
c.  kepala perpustakaan satuan pendidikan;
d.  kepala  laboratorium,  bengkel,  atau  unit  produksi/ teaching factory satuan pendidikan;
e.  pembimbing  khusus  pada  satuan  pendidikan  yang menyelenggarakan  pendidikan  inklusif  atau pendidikan terpadu; atau
f.  tugas pemanis selain sebagaimana dimaksud dalam aksara a hingga dengan aksara e yang terkait dengan pendidikan di satuan pendidikan.
(8)  Tugas  tambahan  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (7) aksara a hingga dengan aksara e dilaksanakan pada satuan manajemen pangkalnya.

Pasal 5 Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah menyatakan:
(1)  Tugas tambahan  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  4 ayat (7) aksara a hingga dengan aksara d diekuivalensikan dengan 12  (dua  belas)  jam Tatap  Muka per  minggu bagi Guru mata pelajaran atau pembimbingan terhadap 3 (tiga) rombongan  belajar per  tahun bagi Guru  Bimbingan  dan Konseling atau Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi untuk  pemenuhan beban  kerja dalam melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan ayat (4).
(2)  Tugas  tambahan  sebagaimana  dimaksud dalam  Pasal  4 ayat  (7)  huruf  e  diekuivalensikan  dengan  6 (enam)  jam Tatap  Muka per  minggu bagi  Guru  pendidikan  khusus untuk  pemenuhan beban  kerja dalam melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan ayat (4). 

Pasal 6 Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah menyatakan:
(1)  Tugas pemanis lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (7) aksara f meliputi:
a.  wali kelas;
b.  pembina Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS);
c.  pembina ekstrakurikuler;
d.  koordinator  Pengembangan  Keprofesian Berkelanjutan  (PKB)/Penilaian  Kinerja  Guru  (PKG) atau  koordinator  Bursa  Kerja  Khusus  (BKK)  pada SMK; 
e.  Guru piket;
f.  ketua  Lembaga  Sertifikasi  Profesi  Pihak  Pertama (LSP-P1);
g.  penilai kinerja Guru; 
h.  pengurus organisasi/asosiasi profesi Guru; dan/atau
i.  tutor  pada  pendidikan  jarak  jauh pendidikan  dasar dan pendidikan menengah.
(2)  Tugas pemanis lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) aksara a hingga dengan aksara g dilaksanakan pada satuan manajemen pangkalnya. 
(3)  Tugas pemanis lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf  i  dapat  dihitung  sebagai  pemenuhan  jam  Tatap Muka  sesuai  dengan  ketentuan  peraturan  perundang-undangan. 
(4)  Tugas pemanis lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sanggup diekuivalensikan  secara  kumulatif dengan paling banyak 6 (enam) jam Tatap Muka per ahad bagi Guru mata pelajaran.
(5)  Pelaksanaan 2  (dua)  atau  lebih  tugas  tambahan  lain sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  oleh  Guru Bimbingan dan Konseling atau Guru Teknologi Informasi dan  Komunikasi  dapat  diekuivalensikan  dengan pelaksanaan  pembimbingan terhadap 1 (satu) rombongan berguru per tahun.
(6)  Rincian  ekuivalensi  tugas  tambahan  lain  sebagaimana dimaksud  pada  ayat  (1) huruf  a  sampai  dengan  huruf  h tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(7)  Guru yang  mendapat tugas  tambahan  lain  sebagaimana dimaksud  pada  ayat  (1)  wajib  memenuhi pelaksanaan pembelajaran jam  tatap  muka  paling  sedikit  18  (delapan belas)  jam  Tatap  Muka  per  minggu bagi  Guru  mata pelajaran  atau  paling sedikit  membimbing 4  (empat) rombongan  belajar per  tahun bagi Guru  Bimbingan  dan Konseling atau Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi pada satuan manajemen pangkalnya.
(8)  Dalam  hal  Guru mata  pelajaran tidak  dapat  memenuhi kewajiban  pembelajaran  sebagaimana  dimaksud  pada ayat  (7), Guru yang  bersangkutan sanggup melaksanakan pembelajaran pada satuan pendidikan lain dalam 1 (satu) zona yang ditetapkan oleh Dinas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(9)  Guru mata pelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (8) melaksanakan  kewajiban  pelaksanaan  pembelajaran paling sedikit 12 (dua belas) jam Tatap Muka per ahad pada satuan manajemen pangkalnya dan paling banyak 6  (enam)  jam  Tatap  Muka  per  minggu  pada  satuan pendidikan  sesuai dengan zona  yang  ditetapkan  oleh Dinas.

Pasal 7 Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah menyatakan:
(1)  Guru  yang  melaksanakan  tugas  tambahan  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (7) aksara a hingga dengan huruf  e juga dapat  melaksanakan  tugas  tambahan  lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1). 
(2)  Pelaksanaan kiprah pemanis lain sebagaimana dimaksud pada  ayat  (1)  tidak  diperhitungkan  sebagai  pengganti pemenuhan  pelaksanaan  pembelajaran  atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3)  dan  ayat  (4)  namun  diperhitungkan  sebagai pemenuhan  beban  kerja  selama 37,5  (tiga  puluh  tujuh koma lima) jam kerja efektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).

Pasal 8 Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah menyatakan:
(1)  Kepala  Sekolah  menetapkan  Guru  yang  melaksanakan kiprah tambahan  sebagaimana  dimaksud  dalam Pasal  4 ayat (7).
(2)  Penetapan Guru  yang  melaksanakan tugas  tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan  perhitungan  kebutuhan  guru menurut struktur  kurikulum dan  jumlah  rombongan belajar  sesuai  dengan  ketentuan  peraturan perundang-undangan.
(3)  Apabila  setelah  dilakukan  perhitungan  kebutuhan  Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) masih terdapat Guru yang  tidak  dapat  memenuhi  pelaksanaan  pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan ayat (4) atau terdapat kekurangan guru, maka Kepala  Sekolah  wajib  melaporkan  kepada  Dinas  sesuai dengan kewenangannya.
(4)  Dinas  yang  telah  menerima  laporan  dari  Kepala  Sekolah sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (3)  wajib  melakukan penataan dan pemerataan Guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 9 Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah menyatakan:
(1)  Beban  Kerja  Kepala  Sekolah  sepenuhnya  untuk melaksanakan tugas:
a.  manajerial;
b.  pengembangan kewirausahaan; dan
c.  supervisi kepada Guru dan tenaga kependidikan.
(2)  Beban kerja Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ekuivalen dengan pelaksanaan pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan ayat (4) yang merupakan bab dari pemenuhan beban kerja selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(3)  Rincian  ekuvalensi  beban  kerja  kepala  sekolah sebagaimana  dimaksud pada  ayat (2) tercantum  dalam Lampiran II  yang  merupakan  bagian  tidak  terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4)  Kepala Sekolah sanggup melaksanakan kiprah pembelajaran atau  pembimbingan  apabila terdapat  Guru  yang  tidak melaksanakan  tugas  pembelajaran  atau  pembimbingan alasannya ialah alasan tertentu yang bersifat sementara atau tetap atau  belum  tersedia  Guru  yang  mengampu  pada  mata pelajaran atau kelas tertentu.

Pasal 10 Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah menyatakan:
(1)  Beban  Kerja Pengawas  Sekolah sebagaimana  dimaksud dalam  Pasal  2 dalam melaksanakan tugas  pengawasan, pembimbingan, dan pembinaan profesional terhadap Guru ekuivalen  dengan  pelaksanaan  pembelajaran  atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan ayat (4).
(2)  Selain melaksanakan kiprah sebagaimana dimaksud pada ayat  (1),  Pengawas  Sekolah  juga  merencanakan, mengevaluasi,  dan  melaporkan  hasil  pelaksanaan pembinaan,  pemantauan, penilaian,  dan  pembimbingan terhadap Guru dan Kepala Sekolah di sekolah binaannya dalam  pemenuhan beban kerja selama  37,5  (tiga  puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(3)  Rincian  ekuvalensi  beban  kerja  pengawas  sekolah sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  dan  ayat  (2) tercantum  dalam  Lampiran  III  yang  merupakan  bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 11 Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah menyatakan:
(1)  Guru,  Kepala  Sekolah,  dan  Pengawas  Sekolah  wajib melaksanakan  kegiatan  PKB  untuk  pengembangan kapasitas sebagai  Guru,  Kepala  Sekolah,  atau  Pengawas Sekolah.
(2)  Kegiatan PKB  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1) dilakukan sebagai  pemenuhan beban kerja selama  37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(3)  Kegiatan PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sanggup dilaksanakan  di  sekolah  atau  di  luar  sekolah  sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah



Pasal 12 Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah menyatakan:
(1)  Guru  dapat  diberi  tugas  kedinasan/penugasan  terkait tugas  dan  kewenangannya  di bidang  pendidikan oleh Dinas, Kepala Sekolah, atau yayasan.
(2)  Tugas  kedinasan/penugasan  di  bidang  pendidikan sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  diakui  sebagai bagian  dari pemenuhan  beban  kerja selama  37,5  (tiga puluh  tujuh  koma  lima)  jam  kerja  efektif  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.

Pasal 13 Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah menyatakan:
(1)  Pemenuhan paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam Tatap Muka  per  minggu  dalam  pelaksanaan  pembelajaran sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  4  ayat  (3)  dapat dikecualikan bagi:
a.  Guru tidak  dapat  memenuhi  ketentuan  minimal  24 (dua  puluh  empat)  jam  Tatap  Muka  per  minggu, menurut struktur kurikulum;
b.  Guru pendidikan khusus; 
c.  Guru pendidikan layanan khusus; dan 
d.  Guru pada Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN).
(2)  Pemenuhan pelaksanaan  pembimbingan  paling  sedikit terhadap 5  (lima)  rombongan  belajar per  tahun dalam pelaksanaan  pembimbingan oleh Guru  Bimbingan  dan Konseling atau Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  4  ayat  (4)  dapat dikecualikan dalam hal jumlah rombongan berguru dalam satuan pendidikan kurang dari 5 (lima) rombongan belajar.

Pasal 14 Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah menyatakan Ketentuan beban  kerja bagi  Guru,  Kepala  Sekolah,  dan Pengawas  Sekolah  mulai  dilaksanakan  pada  tahun  ajaran 2018/2019. 

Pasal 15 Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah menyatakan: Ketentuan  lebih  lanjut  mengenai pelaksanaan  pemenuhan beban  kerja  guru,  kepala  sekolah, dan  pengawas  sekolah, diatur  dalam  petunjuk  teknis  yang  ditetapkan  oleh  Direktur Jenderal yang bertanggung jawab dalam pembinaan guru dan tenaga  kependidikan  Kementerian  Pendidikan  dan Kebudayaan.

Pasal 16 Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah menyatakan: Pada  saat  Peraturan  Menteri  ini  mulai  berlaku,  Peraturan Menteri  Pendidikan  Nasional Nomor  39  Tahun  2009  tentang Pemenuhan  Beban  Kerja  Guru  dan  Pengawas  Satuan Pendidikan  sebagaimana  telah  diubah  dengan  Peraturan Menteri  Pendidikan  Nasional Nomor 30 Tahun  2011 perihal Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39  Tahun  2009  tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru  dan Pengawas Satuan  Pendidikan, dicabut  dan  dinyatakan  tidak berlaku.
 
Pasal 17 Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah menyatakan Peraturan  Menteri  ini  mulai  berlaku  pada  tanggal diundangkan.

Link Download
Salinan Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 ---disini---
Lampiran 1 Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 ---disini---
Lampiran 2 Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 ---disini---
Lampiran 3 Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 ---disini---

Demikian info tentang Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah. Semoga bermanfaat. Terima kasih.


BACA JUGA :
·          PERATURAN PEMERINTAH (PP) NOMOR 18 TAHUN 2018 TENTANG PEMBERIAN GAJI KE-13 KEPADA PNS, TNI, POLRI, PEJABAT NEGARA, DAN PENERIMA PENSIUN ATAU TUNJANGAN TAHUN 2018 ----disini---
·          PMK NOMOR  52/PMK.05/2018 TENTANG JUKNIS PEMBERIAN GAJI KE-13 KEPADA PNS, TNI, POLRI, PEJABAT NEGARA, DAN PENERIMA PENSIUN ATAU TUNJANGAN TAHUN 2018 ---DISINI---
·          PERATURAN PEMERINTAH (PP) NOMOR 19 TAHUN 2018 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA (THR) KEPADA PNS, TNI, POLRI,  PEJABAT NEGARA, PENERIMA PENSIUN, DAN PENERIMA TUNJANGAN----disini---
·          PMK NOMOR 54/PMK. 05/2018 TENTANG JUKNIS PEMBERIAN THR BAGI PNS, TNI, POLRI PEJABAT NEGARA, PENSIUNAN DAN PENERIMA TUNJANGAN TAHUN 2018 ---DISINI---


======================




0 comments