Pengertian, Istilah, Ciri-Ciri Dan Jenis Limbah Berdasarkan Para Ahli

5/04/2018
Pengertian Limbah secara umum yaitu materi yang tidak bernilai dan merupakan hasil samping dari suatu proses pengolahan suatu manufaktur. Menurut Wikipedia, limbah yaitu material buangan yang dihasilkan dari suatu proses produksi baik industri maupun domestik.

Pengertian Limbah secara umum yaitu materi yang tidak bernilai dan merupakan hasil samping Pengertian, Istilah, Ciri-ciri dan Jenis Limbah Menurut para Ahli
Pengertian, Istilah, Ciri-ciri dan Jenis Limbah Menurut para Ahli

Limbah sanggup mencemari lingkungan kalau dibuang sembarangan, oleh alasannya yaitu itu pengolahan limbah sangat penting untuk dilakukan, aneka macam cara daur ulang limbah sudah banyak diterapkan pada proses-proses produksi atau pabrik-pabrik, namun ada juga pabrik-pabrik pembangkang yang membuang limbahnya ke pemukiman warga, sungai, dan asap yang beracun.

Beberapa Pengertian Limbah

Pengertian Limbah berdasarkan para hebat diantaranya sebagai berikut, Susilowarno (2007) menyatakan bahwa limbah yaitu sisa atau hasil sampingan dari kegiatan acara insan dalam upaya memenuhi kebutuhan hidup, pembuangan limbah yang tidak diolah sebelum dibuang ke lingkungan akan mengakibatkan polusi. Menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia), limbah yaitu sisa proses produksi; materi yang tidak mempunyai nilai atau tidak berharga untuk maksud biasa atau utama dalam pembuatan atau pemakaian: hasil pabrik mencemarkan air di daerah sekitarnya; barang rusak atau cacat dalam proses produksi. Hasil sampingan atau sisa ini mempunyai karakteristik tertentu, diantaranya ukurannya mikro, dinamis, penyebarannya luas, dan jangka panjang. Secara umum, jenis-jenis limbah hasil pengolahan manufaktur atau pabrik dibagi menjadi limbah cair, limbah padat, limbah gas, dan limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun).

Menurut PP 82 tahun 2001, Pengertian Limbah cair sisa dari suatu hasil perjuangan atau produksi yang berjenis cair. Jenis limbah cair biasanya dihasilkan oleh pabrik yang memproduksi dengan materi baku yang mengandung air yang banyak. Teknik pengolahan limbah berwujud cair ini dibagi menjadi beberapa metode diantaranya metode fisika, metode kimia, dan metode biologis. Pengertian Limbah padat yaitu sisa dari hasil kegiatan industri dan domestik, biasanya limbah ini berupa kertas, plastik, lumpur, gelas, dan lain-lain. Pengolahan limbah padat cukup banyak dicanangkan, daur ulang limbah padat sanggup menghasilkan suatu barang yang bersifat hemat sehingga sanggup dijual. Limbah gas yaitu sisa buangan suatu pabrik yang nantinya akan mencemari udara, gas-gas yang dihasilkan dari sisa tersebut yaitu SO2, CO, CO2, dan lain-lain yang sanggup merusak organ kesehatan kita. Limbah B3 merupakan abreviasi dari Bahan Berbahaya dan Beracun), limbah ini mengandung materi yang berbahaya dan beracun baik pribadi maupun tidak langsung, sama dengan limbah gas, sanggup merusak organ tubuh manusia. Limbah B3 mempunyai sifat reaktif, contohnya limbah pada PLTN (Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir), pada dikala ini limbah PLTN masih disimpan ditempat kondusif di PLTN, namun apabila hingga mencemari sungai-sungai atau mencemari lingkungan, limbah ini akan memperlihatkan dampak yang mengerikan bagi manusia, radiasi dari sifat limbah yang reaktif ini akan menciptakan mutasi DNA insan sehingga sanggup mengakibatkan kemandulan, dan cacat bagi turunannya. Baca Juga Pengertian Pencemaran Lingkungan dan Jenisnya

Jenis-jenis limbah juga tidak hanya berdasarkan wujudnya, limbah juga sanggup dikategorikan sebagai limbah domestik, limbah industri, limbah pertanian, limbah pertambangan, limbah pariwisata, dan limbah medis. Pengertian Limbah domestik yaitu limbah yang berasal dari rumah tangga. Limbah industri yaitu limbah yang berasal dari proses industri, limbah pertanian berasal dari kegiatan pertanian atau perkebunan, limbah pertambangan dari hasil tambang ibarat materi galian logam dan lainnya, limbah pariwisata dihasilkan dari alat transportasi berupa oli dan polusi udara, dan limbah medis berasal dari obat-obatan dan zat kimia yang beracun.


Pengertian Limbah Menurut Para Ahli

Karmana (2007).
Menurutnya, limbah merupakan sisa atau sampah suatu proses programsi yang sanggup menjadi materi pencemaran atau polutan disuatu lingkungan. Banyak kegiatan insan yang menghasilkan limbah antara lain kegiatan industri, transportasi, rumah tangga dan kegiatan lainnya.

Peraturan Pemerintah No 101 tahun 2014,
Menurut peraturan pemerintah, arti limbah yaitu sisa suatu perjuangan dan atau kegiatan.

Susilowarno (2007).
Menurutnya, limbah juga sanggup diartikan sebagai sisa atau hasil sampingan dari kegiatan programsi insan dalam upaya memenuhi kebutuhan hidupnya. Pembungan limbah yang tidak diolah terlebih dulu sebelum dibuang ke dalam lingkungan akan mengakibatkan polusi

Anonim (2016).
Definisi limbah yaitu sumber daya alam yang telah kehilangan fungsinya atau keberadaannya dalam lingkungan sehingga sanggup mengganggu keindahan, kenyamanan dan kesehatan. Akumulasi limbah berpotensi menjadi polutan penyebab pencemaran.

Anonim (2006).
Limbah yaitu buangan yang dihasilkan dari suatu proses programsi industry maupun domestik (rumah tangga), dimana masyarakat bermukim, di sanalah aneka macam jenis limbah berada atau dihasilkan, jenisnya sanggup berupa air buangan dari aneka macam aktifitas domestik lainnya

Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)
Menurutnya, limbah yaitu sisa proses produksi; atau materi yg tidak mempunyai nilai atau tidak berharga untuk maksud biasa atau utama dalam pembuatan atau pemakaian ibarat pabrik mencemarkan air di daerah sekitarnya, barang rusak atau cacat di proses produksi.

Pengolahan limbah

Beberapa faktor yang memengaruhi kualitas limbah yaitu volume limbah, kandungan materi pencemar, dan frekuensi pembuangan limbah. Untuk mengatasi limbah ini dibutuhkan pengolahan dan penanganan limbah. Pada dasarnya pengolahan limbah ini sanggup dibedakan menjadi:

  1. pengolahan berdasarkan tingkatan perlakuan
  2. pengolahan berdasarkan karakteristik limbah

Untuk mengatasi aneka macam limbah dan air limpasan (hujan), maka suatu daerah permukiman membutuhkan aneka macam jenis layanan sanitasi. Layanan sanitasi ini tidak sanggup selalu diartikan sebagai bentuk jasa layanan yang disediakan pihak lain. Ada juga layanan sanitasi yang harus disediakan sendiri oleh masyarakat, khususnya pemilik atau penghuni rumah, ibarat jamban misalnya.

  1. Layanan air limbah domestik: pelayanan sanitasi untuk menangani limbah Air kakus.
  2. Jamban yang layak harus mempunyai kanal air higienis yang cukup dan tersambung ke unit penanganan air kakus yang benar. Apabila jamban pribadi tidak ada, maka masyarakat perlu mempunyai kanal ke jamban bersama atau MCK.[1]
  3. Layanan persampahan. Layanan ini diawali dengan pewadahan sampah dan pengumpulan sampah. Pengumpulan dilakukan dengan memakai gerobak atau truk sampah. Layanan sampah juga harus dilengkapi dengan tempat pembuangan sementara (TPS), tempat pembuangan tamat (TPA), atau kemudahan pengolahan sampah lainnya. Di beberapa wilayah pemukiman, layanan untuk mengatasi sampah dikembangkan secara kolektif oleh masyarakat. Beberapa ada yang melaksanakan upaya kolektif lebih lanjut dengan memasukkan upaya pengkomposan dan pengumpulan materi layak daur-ulang.
  4. Layanan drainase lingkungan yaitu penanganan limpasan air hujan memakai saluran drainase (selokan) yang akan menampung limpasan air tersebut dan mengalirkannya ke tubuh air penerima. Dimensi saluran drainase harus cukup besar supaya sanggup menampung limpasan air hujan dari wilayah yang dilayaninya. Saluran drainase harus mempunyai kemiringan yang cukup dan terbebas dari sampah.
  5. Penyediaan air higienis dalam sebuah pemukiman perlu tersedia secara berkelanjutan dalam jumlah yang cukup, alasannya yaitu air higienis memang sangat mempunyai kegunaan di masyarakat


Karakteristik limbah

Karakteristik dari limbah meliputi:

Berukuran mikro
Partikel-partikel penyusun limbah berukuran mikro sehingga bersifat  kasat mata dan sulit untuk dideteksi.

Bersifat dinamis
Limbah bersifat dinamis artinya limbah tidak membisu di suatu tempat, namun selalu bergerak dan berubah sesuai kondisi lingkungannya.

Berdampak luas
Penyebaran limbah sanggup menjangkau wilayah yang luas alasannya yaitu ukurannya yang kecil/mikro sehingga gampang menyebar dan tidak gampang terdeteksi secara langsung. Selain itu, dampak dari limbah tidak hanya tertuju pada satu faktor, namun juga akan mempengaruhi faktor-faktor lainnya.

Berdampak jangka panjang
Pemasalahan/dampak yang ditimbulkan limbah tidak sanggup diatasi dalam waktu yang singkat, namun membutuhkan waktu yang panjang bahkan dibutuhkan kerjasama antar generasi untuk mengatasinya.

Jenis-Jenis Limbah

Jenis –jenis limbah berdasarkan wujudnya:

Limbah Padat
Limbah padat atau yang sering disebut sampah merupakan limbah yang berwujud padat dan biasanya bersifat kering serta tidak sanggup berpindah/menyebar kalau tidak ada yang memindahkannya. Limbah padat ini termasuk limbah yang paling sering ditemukan di lingkungan, ibarat sisa makanan, sampah plastik, pecahan kaca, kertas bekas dan lain sebagainya.

Limbah Cair
Limbah cair merupakan sisa dari suatu kegiatan yang berwujud cair dan bercampur dengan bahan-bahan buangan lainnya yang larut ke dalam air. Contoh limbah cair yaitu air sabun bekas cucian, sisa pewarna kain, air tinja dan lain sebagainya.

Limbah Gas
Limbah gas yaitu limbah yang berwujud gas terdiri dari aneka macam macam senyawa kimia dan memanfaatkan udara sebagai medianya sehingga sanggup menyebar dengan gampang dalam wilayah yang luas. Contoh limbah cair yaitu karbon monoksida (CO), nitrogen oksida (NOx), welirang oksida (SOx), freon, dan lain sebagainya.

Limbah suara
Limbah bunyi merupakan limbah berupa gelombang bunyi yang merambat di udara dan menimbulkan gangguan. Contoh limbah bunyi yaitu suara-suara bising yang dihasilkan kendaraan bermotor, mesin-mesin pabrik dan lain sebagainya.

Limbah B3 industri

Berdasarkan karakteristiknya limbah B3 industri sanggup dibagi menjadi empat bagian, yaitu:

  1. Limbah b3 cair biasanya dikenal sebagai entitas pencemar air. Komponen pencemaran air pada umumnya terdiri dari materi buangan padat, materi buangan organik dan materi buangan anorganik
  2. Limbah b3 padat
  3. Limbah b3 gas
  4. Limbah b3 partikel yang tidak terdefinisi

Proses Pencemaran Udara Semua spesies kimia yang dimasukkan atau masuk ke atmosfer yang “bersih” disebut kontaminan. Kontaminan pada konsentrasi yang cukup tinggi sanggup mengakibatkan imbas negatif terhadap akseptor (receptor), bila ini terjadi, kontaminan disebut cemaran (pollutant).Cemaran udara diklasifihasikan menjadi 2 kategori berdasarkan cara cemaran masuk atau dimasukkan ke atmosfer yaitu: cemaran primer dan cemaran sekunder. Cemaran primer yaitu cemaran yang diemisikan secara pribadi dari sumber cemaran. Cemaran sekunder yaitu cemaran yang terbentuk oleh proses kimia di atmosfer.

Sumber cemaran dari acara insan (antropogenik) yaitu setiap kendaraan bermotor, fasilitas, pabrik, instalasi atau acara yang mengemisikan cemaran udara primer ke atmosfer. Ada 2 kategori sumber antropogenik yaitu: sumber tetap (stationery source) seperti: pembangkit energi listrik dengan bakar fosil, pabrik, rumah tangga, jasa, dan lain-lain dan sumber bergerak (mobile source) seperti: truk, bus, pesawat terbang, dan kereta api.

Lima cemaran primer yang secara total memperlihatkan proteksi lebih dari 90% pencemaran udara global adalah:

  1. Karbon monoksida (CO),
  2. Nitrogen oksida (Nox),
  3. Hidrokarbon (HC),
  4. Sulfur oksida (SOx)
  5. Partikulat.

Selain cemaran primer terdapat cemaran sekunder yaitu cemaran yang memperlihatkan dampak sekunder terhadap komponen lingkungan ataupun cemaran yang dihasilkan akhir transformasi cemaran primer menjadi bentuk cemaran yang berbeda. Ada beberapa cemaran sekunder yang sanggup mengakibatkan dampak penting baik lokal,regional maupun global yaitu:

  1. CO2 (karbon dioksida),
  2. Cemaran asbut (asap kabut) atau smog (smoke fog),
  3. Hujan asam,
  4. CFC (Chloro-Fluoro-Carbon/Freon),
  5. CH4 (metana).

Limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun)

Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yaitu sisa suatu perjuangan dan/atau kegiatan yang mengandung B3. Sedangkan sesuai definisi pada Undang Undang 32 tahun 2009 perihal Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang dimaksud dengan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yaitu zat, energi, dan/atau komponen lain yang alasannya yaitu sifat, konsentrasi dan/atau jumlahnya, baik secara pribadi maupun tidak langsung, sanggup mencemarkan, merusak lingkungan hidup, dan/atau sanggup membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup insan serta makhluk hidup lainnya. Yang termasuk limbah B3 antara lain yaitu materi baku yang berbahaya dan beracun yang tidak dipakai lagi alasannya yaitu rusak, sisa kemasan, tumpahan, sisa proses, dan oli bekas kapal yang memerlukan penanganan dan pengolahan khusus. Bahan-bahan ini termasuk limbah B3 bila mempunyai salah satu atau lebih karakteristik berikut: gampang meledak, gampang terbakar, bersifat reaktif, beracun, mengakibatkan infeksi, bersifat korosif, dan lain-lain, yang bila diuji dengan toksikologi sanggup diketahui termasuk limbah B3

Identifikasi Limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) berdasarkan jenis, sumber dan karakteristiknya

Jenis limbah B3 berdasarkan jenisnya meliputi :

  1. Limbah B3 Jenis Padatan
  2. Limbah B3 Jenis Cairan
  3. Limbah B3 Jenis Gas
  4. Limbah B3 Jenis Partikel yang tidak terdefinisi

Jenis limbah B3 berdasarkan sumbernya meliputi :

  1. Limbah B3 dari sumber tidak spesifik;
  2. Limbah B3 dari sumber spesifik;
  3. Limbah B3 dari materi kimia kedaluwarsa, tumpahan, bekas kemasan, dan buangan produk yang tidak memenuhi spesifikasi.

Karakteristik limbah B3
Limbah gampang meledak yaitu limbah yang pada suhu dan tekanan standar (25 °C, 760 mmHg) sanggup meledak atau melalui reaksi kimia dan/atau fisika sanggup menghasilkan gas dengan suhu dan tekanan tinggi yang dengan cepat sanggup merusak lingkungan sekitarnya.
Limbah gampang terbakar yaitu limbah-limbah yang mempunyai salah satu sifat-sifat sebagai berikut :

  1. Limbah yang berupa cairan yang mengandung alkohol kurang dari 24% volume dan/atau pada titik nyala tidak lebih dari60 °C (140 OF) akan menyala apabila terjadi kontak dengan api, percikan api atau sumber nyala lain pada tekanan udara 760 mmHg.
      • Limbah yang bukan berupa cairan, yang pada temperatur dan tekanan standar (25 C, 760 mmHg) sanggup gampang mengakibatkan kebakaran melalui gesekan, perembesan uap air atau perubahan kimia secara impulsif dan apabila terbakar sanggup mengakibatkan kebakaran yang terus menerus.
      • Merupakan limbah yang bertekanan yang gampang terbakar .
      • Merupakan limbah pengoksidasi.
  2. Limbah beracun yaitu limbah yang mengandung pencemar yang bersifat racun bagi insan atau lingkungan yang sanggup mengakibatkan maut atau sakit yang serius apabila masuk ke dalam tubuh melalui pemafasan, kulit atau mulut. Penentuan sifat racun untuk identifikasi limbah ini sanggup memakai baku mu tu konsentrasi TCLP (Toxicity Characteristic Leaching Procedure) pencemar organik dan anorganik dalam limbah. Apabila limbah mengandung salah satu pencemar yang terdapat, dengan konsentrasi sama atau lebih besar dari nilai dalam Lampiran II tersebut, maka limbah tersebut merupakan limbah B3. Bila nilai ambang batas zat pencemar tidak terdapat pada Lampiran II tersebut maka dilakukan uji toksikologi.
  3. Limbah yang mengakibatkan infeksi. Bagian tubuh insan yang diamputasi dan cairan dari tubuh insan yang terkena infeksi, limbah dari laboratorium atau limbah lainnya yang terinfeksi basil penyakit yang sanggup menular .Limbah ini berbahaya alasannya yaitu mengandung basil penyakit ibarat hepatitis dan kolera yang ditularkan pada pekerja, pembersih jalan, dan masyarakat di sekitar lokasi pembuangan limbah
  4. Limbah bersifat korosif yaitu limbah yang mempunyai salah satu sifat sebagai berikut :
      • Menyebabkan iritasi (terbakar) pada kulit.
      • Menyebabkan proses pengkaratan pada lempeng baja (SAE 1020) dengan laju korosi lebih besar dari 6,35 mm/tahun dengan temperatur pengujian 55 °C.
      • Mempunyai pH sama atau kurang dari 2 untuk limbah bersifat asam dan sama atau lebih besar dari 12.5 untuk yang bersifat basa.
  1. Limbah yang bersifat reaktif yaitu limbah-limbah yang mempunyai salah satu sifat-sifat sebagai berikut :
      • Limbah yang pada keadaan normal tidak stabil dan sanggup mengakibatkan perubahan tanpa peledakan.
      • Limbah yang sanggup bereaksi hebat dengan air
      • Limbah yang apabila bercampur dengan air berpotensi menimbulkan ledakan, menghasilkan gas, uap atau asap beracun dalam jumlah yang membahayakan bagi kesehatan insan dan lingkungan.
      • Merupakan limbah Sianida, Sulfida atau Amoniak yang pada kondisi pH antara 2 dan 12,5 sanggup menghasi1kan gas, uap atau asap beracun dalam jumlah yang membahayakan kesehatan insan dan lingkungan.
      • Limbah yang sanggup gampang meledak atau bereaksi pada suhu dan tekanan standar (25 C, 760 mmHg).
      • Limbah yang mengakibatkan kebakaran alasannya yaitu melepas atau mendapatkan oksigen atau limbah organik peroksida yang tidak stabil dalam suhu tinggi.


Kegiatan Pengelolaan limbah B3
Kegiatan Pengelolaan limbah B3 merupakan suatu rangkaian kegiatan yang meliputi reduksi, penyimpanan, pengumpulan, pemanfaatan, pengangkutan dan pengolahan serta penimbunan hasil pengolahan tersebut. Dalam rangkaian kegiatan tersebut terkait beberapa pihak yang masing-masing merupakan mata rantai dalam pengelolaan limbah B3, yaitu :


  • Reduksi Limbah B3 : Suatu kegiatan pada penghasil untuk mengurangi jumlah dan mengurangi sifat ancaman dan racun limbah B3, sebelum dihasilkan dari suatu kegiatan
  • Penyimpanan Limbah B3 : kegiatan menyimpan limbah B3 yang dilakukan oleh penghasil dan/atau pengumpul dan/atau pemanfaat dan/atau pengolah dan/atau penimbun limbah B3 dengan maksud menyimpan sementara
  • Pengumpulan Limbah B3 : kegiatan mengumpulkan limbah B3 dari penghasil limbah B3 dengan maksud menyimpan sementara sebelum diserahkan kepada pemanfaat dan/atau pengolah dan/atau penimbun limbah B3
  • Pengangkutan Limbah B3 : kegiatan pemindahan limbah B3 dari penghasil dan/atau dari pengumpul dan/atau dari pemanfaat dan/ atau dari pengolah ke pengumpul dan/atau ke pemanfaat dan/atau ke pengolah dan/atau ke penimbun limbah B3
  • Pemanfaatan Limbah B3 : kegiatan perolehan kembali (recovery) dan/atau penggunaan kembali (reuse) dan/atau daur ulang (recycle) yang bertujuan untuk mengubah limbah B3 menjadi suatu produk yang sanggup dipakai dan harus juga kondusif bagi lingkungan dan kesehatan manusia
  • Pengolahan Limbah B3 : proses untuk mengubah karakteristik dan komposisi limbah B3 untuk menghilangkan dan/atau mengurangi sifat ancaman dan/atau sifat racun
  • Penimbunan Limbah B3 : kegiatan menempatkan limbah B3 pada suatu kemudahan penimbunan dengan maksud tidak membahayakan kesehatan insan dan lingkungan hidup
Dengan pengolahan limbah sebagaimana tersebut di atas. maka mata rantai siklus perjalanan limbah B3 semenjak dihasilkan oleh penghasil limbah B3 hingga penimbunan tamat oleh pengolah limbah B3 sanggup diawasi. Setiap mata rantai perlu diatur, sedangkan perjalanan limbah B3 dikendalikan dengan system manifest berupa dokumen limbah B3. Dengan system manifest sanggup diketahui berapa jumlah B3 yang dihasilkan dan berapa yang telah dimasukkan ke dalam proses pengolahan dan penimbunan tahap tamat yang telah mempunyai persyaratan lingkungan.

Pengelolaan Limbah

Pengurangan Limbah
Banyaknya limbah yang ada sanggup dikurangi dengan mengurangi jumlah pemakaian limbah. Salah satu pola yang gampang dilakukan dalam kehidupan sehari-hari yaitu penggunaan botol air minum untuk mengurangi sampah botol plastik dan penggunaan tas belanja untuk mengurangi sampah kantong plastik.

Daur ulang
Beberapa jenis limbah sanggup didaur ulang sehingga menghasilkan barang lain yang sanggup digunakan. Sebagian besar limbah yang sanggup didaur ulang yaitu limbah anorganik ibarat botol plastik, kaleng bekas, kain perca, pecahan kaca/keramik dan lain sebagainya. Daur ulang limbah kalau dilakukan oleh orang-orang yang mempunyai kreativitas maka akan menghasilkan barang-barang gres yang mempunyai kegunaan serta mempunyai nilai estetika tinggi ibarat daur ulang limbah menjadi kerajinan tangan.

Selain limbah anorganik, daur ulang juga sanggup dilakukan terhadap limbah organik. Sisa-sisa kuliner maupun dedaunan kering kalau ditimbun didalam tanah maka akan menghasilkan pupuk kompos untuk tanaman.

Pengolahan Limbah
Limbah-limbah yang mempunyai kandungan berbahaya ibarat limbah industri sanggup diolah melalui secara fisik, kimiawi maupun biologi. Pengolahan limbah secara fisik meliputi penyaringan, flotasi, filtrasi, dan teknologi membran. Pengolahan limbah secara kimia sanggup berupa pengolahan dengan proses reduksi-oksidasi atau pengolahan tanpa proses reduksi-oksidasi. Pengolahan limbah secara biologi sanggup dilakuakn secara aerob maupun anaerob.

Pembuangan Limbah
Limbah yang tidak mempunyai nilai guna atau dengan kata lan tidak sanggup dimanfaatkan lagi, maka limbah tersebut sanggup dibuang. Sebelum dibuang ke alam, limbah harus melalui proses pengolahan supaya bahan-bahan berbahaya yang terkandung didalamnya hilang. Hal tersebut bertujuan supaya limbah yang dibuang tidak berdampak negatif bagi lingkungan. Salah satu pola pembuangan limbah yaitu penimbunan limbah di dalam tanah.

Peraturan-peraturan yang Berkaitan dengan Limbah

Berikut ini beberapa peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan limbah:

  1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 54 Tahun 2017 perihal Pengelolaan Limbah dan Zat Kimia Pengoperasian Pesawat Udara dan Bandar Udara
  2. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 04/PRT/M/2017 Tahun 2017 perihal Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik
  3. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No P.70/MENLHK/SEKJEN/KUM.1/8/2016 Tehun 2016 perihal Baku Mutu Air Limbah Domestik
  4. Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No.50 Tahun 2016 perihal Pembangunan dan Pengoperasian Fasilitas Pengelola Sampah dalam Kota/Intermediate Treatment Facility
  5. PP No.61 Tahun 2013 perihal Pengelolaan Limbah Radioaktif
  6. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 19/PRT/M/2012 Tahun 2012 perihal Pedoman Penataan Ruang Kawasan Sekitar Tempat Pemrosesan Akhir Sampah
  7. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No.13 Tahun 2012 perihal Pedoman Pelaksanaan Reduce, Reuse, dan Recycle Melalui Bank Sampah
  8. PP No. 81 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
  9. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.33 Tahun 2010 perihal Pengelolaan Pesampahan
  10. Peraturan eksekutif Jenderal Industri Logam Mesin Tekstil dan Aneka Nomor 23/ILMTA/PER/11/2009 Tahun 2009 perihal Tata Cara Pemberian Rekomendasi sebagai Importir Produsen Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun (NON B3)
  11. UU No.32 Tahun 2009 perihal Perlindungan dan Pegelolaan Lingkungan Hidup
  12. Permen LH No.30 Tahun 2009 perihal Tata Laksana Perizinan dan Pengawasan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun serta Pemulihan Akibat Pencemaran materi Berbahaya dan Beracun oleh Pemerintah Daerah
  13. Surat Edaran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE-03/BC/2008 Tahun 2008 perihal Pengeluaran Sisa Hasil Produksi/Limbah (Waste dan Scrap)
  14. UU No.18 Tahun 2008 perihal Pengelolaan Sampah
  15. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No.252 Thun 2004 perihal Program Penilaian Peringkat Hasil Uji Tipe Emisi Gas Buang kendaraan Bermotor Tipe Baru
  16. Peraturan MENLH No.05 Tahun 2009 perihal Pengolahan Limbah di Pelabuhan
  17. Keputusan MENLH NO.128 Tahun 2003 perihal Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengolahan Limbah Minyak Bumi dan Tanah Terkontaminasi oleh Minyak Bumi secara Biologis
  18. PP No.18 Tahun 1999 perihal Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
  19. Keputusan Menperindag RI No.231/MPP/Kep/7/1997 Pasal 1 Tentang Prosedur Impor Limbah
  20. Keputusan Kepala Bapedal No.255/Bapedal/08/1996 perihal Tata Cara dan Persyaratan Penyimpanan dan Pengumpulan Minyak Pelumas Bekas

0 comments