Juknis Pemilihan Guru Sd Berprestasi Tahun 2018

4/05/2018

Pedoman /  Juknis Pemilihan Guru SD Berprestasi Tahun 2018. Pemilihan  Guru  Sekolah  Dasar  (SD)  Berprestasi  Tingkat  Nasional  Tahun  2018 diselenggarakan  sebagai  salah  satu  upaya  untuk  meningkatkan  kompetensi  dan menumbuhkan  keteladanan  guru  SD  di  Indonesia.  Peningkatan  kompetensi  ini  diharapkan akan berdampak positif terhadap karier guru dan mutu pendidikan. 

Pemilihan  Guru  Sekolah  Dasar  Berprestasi  Tingkat  Nasional  Tahun  2018  diselenggarakan sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kompetensi guru SD di Indonesia. Peningkatan kompetensi ini diperlukan akan berdampak positif terhadap karier guru dan mutu pendidikan.

Pemilihan Guru SD Berprestasi Tahun 2018 dengan tema “Membangun Keteladanan Guru Pendidikan Dasar untuk Meningkatkan Keterampilan Abad 21“ merupakan salah satu program  yang  diluncurkan  oleh  pemerintah, dalam  hal  ini  Kementerian  Pendidikan  dan Kebudayaan  melalui  Direktorat  Jenderal  Guru  dan  Tenaga  Kependidikan.  Program  ini merupakan salah satu bentuk implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 perihal Guru dan Dosen dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 perihal Perubahan  atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2008 perihal Guru.

Pedoman /  Juknis Pemilihan Guru SD Berprestasi  Tahun 2018  ini  merupakan  pegangan  bagi  semua  pihak  yang  terlibat  dalam  penyelenggaraan pemilihan  Guru  Sekolah  Dasar  Berprestasi  tingkat  nasional  tahun  2018.  Atas  kerja  sama semua  pihak  dalam  rangka  pelaksanaan  Pemilihan  Guru  SD  Berprestasi  Tingkat  Nasional Tahun 2018, kami ucapkan terima kasih. 

Persyaratan akseptor pemilihan guru sekolah dasar berprestasi mulai dari tingkat satuan pendidikan  sampai  dengan  tingkat  nasional, sesuai Pedoman /  Juknis Pemilihan Guru SD Berprestasi  Tahun terdiri  dari  persyaratan  akademik, persyaratan administratif, dan persyaratan khusus.

1.  Persyaratan Akademik:
a.  Memiliki  kualifikasi  akademik  minimal  sarjana  (S1)  atau  diploma  empat  (D-IV) sesuai dengan mata pelajaran di Sekolah Dasar.
b.  Memiliki akta pendidik.

2.  Persyaratan Administratif:
a.  Guru  Sekolah  Dasar  yang  mengajar  di  sekolah  negeri  atau  swasta  serta  tidak sedang  mendapat  tugas  tambahan  sebagai  kepala  sekolah  atau  sedang  dalam proses pengangkatan  sebagai  kepala  sekolah  atau  sedang  dalam  transisi  alih kiprah ke unit kerja lainnya.
b.  Aktif  melaksanakan  proses  pembelajaran  yang  dibuktikan  dengan  surat keterangan dari kepala sekolah.
c.  Mempunyai  masa  kerja  sekurang-kurangnya  8  (delapan)  tahun  sebagai  guru secara  terus-menerus  sampai  saat  diajukan  sebagai  calon  peserta,  yang dibuktikan  dengan  SK  calon  pegawai  negeri  sipil  (CPNS)  atau  SK Pengangkatan  dari  yayasan/pengelola  bagi  guru  bukan  pegawai  negeri  sipil (PNS)  dan  belum  pernah  mengikuti  pemilihan  guru  sekolah  dasar  berprestasi tingkat nasional dalam 3 (tiga) tahun terakhir.
d.  Melaksanakan  beban  mengajar  sekurang-kurangnya  24  jam perminggu  yang dibuktikan dengan fotokopi SK Kepala Sekolah.
e.  Tidak pernah dikenai eksekusi selama 3 (tiga) tahun terakhir yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kepala sekolah yang diketahui oleh kepala dinas pendidikan kabupaten/kota. 
f.  Melampirkan surat rekomendasi dari Kepala Sekolah bahwa yang bersangkutan merupakan hasil seleksi dari satuan pendidikan.
g.  Melampirkan  penilaian  pelaksanaan  pembelajaran  dan  kinerja  guru  yang dilakukan  oleh  kepala  sekolah  dan  pengawas  sekolah  tahun  terakhir  (format terlampir dalam dokumen portofolio).
h.  Melampirkan bukti partisipasi sebagai pengurus dalam kemasyarakatan berupa surat  keterangan  atau  bukti  fisik  berupa  rekomendasi  dari  penanggung  jawab organisasi kemasyarakatan yang disahkan oleh kepala sekolah selama 2 (dua) tahun terakhir.
i.  Melampirkan portofolio (format terlampir), bagi:
1)  Guru berprestasi  yang meraih peringkat 1 tingkat sekolah akan mengikuti pemilihan di tingkat kecamatan/UPTD;
2)  Guru  berprestasi  yang  meraih  peringkat  1  tingkat  kecamatan/UPTD  akan mengikuti pemilihan ditingkat kabupaten/kota
3)  Guru  berprestasi  yang  meraih  peringkat  1  di  tingkat  kabupaten/kota  yang akan mengikuti pemilihan di tingkat provinsi;
4)  Guru  berprestasi  yang  meraih  peringkat  1  di  tingkat  provinsi  yang  akan mengikuti pemilihan di tingkat nasional;
j.  Melampirkan Surat Keputusan Bupati/Walikota atau Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota  tentang  hasil  seleksi  guru  SD  berprestasi  tingkat  kabupaten/ kota untuk seleksi  guru berprestasi tingkat provinsi. 
k.  Melampirkan  Surat  Keputusan  Gubernur  atau  Kepala  Dinas  Pendidikan Provinsi perihal hasil seleksi guru SD berprestasi tingkat  provinsi untuk seleksi guru berprestasi tingkat nasional. 
l.  Melampirkan  surat  keterangan  yang  menyatakan  bahwa  yang  bersangkutan belum pernah menjadi finalis seleksi guru SD berprestasi tingkat nasional dalam 3 (tiga) tahun terakhir.
m. Melampirkan surat pernyataan tidak sedang mengikuti lomba tingkat nasional lainnya  yang  diselenggarakan  oleh  Kemendikbud  pada  tahun  yang  sama  dan diketahui kepala sekolah.
n.  Apabila  terjadi  penggantian  finalis  tingkat  nasional,  maka  penggantinya (peringkat  II  atau  III  tingkat  provinsi)  harus  menyertakan rekomendasi  dari Gubernur/Kepala Dinas Pendidikan Provinsi.

3.  Persyaratan Khusus
Peserta pemilihan guru sekolah dasar berprestasi wajib:
a.  membuat  portofolio  3  (tiga)  tahun  terakhir  sesuai  contoh  pada  lampiran  dan semua dokumen portofolio yang sudah diterima oleh panitia sentra ialah final. 
b.  membuat  dan  menyerahkan  karya  tulis  ilmiah  dalam  bentuk  laporan  hasil penelitian atau laporan best practices beserta artikelnya sesuai dengan format pada  lampiran.  Karya  tulis  ilmiah  yang  disusun  akan  dipresentasikan  pada pemilihan guru sekolah dasar berprestasi mulai dari tingkat kecamatan hingga dengan tingkat nasional. Karya ilmiah tersebut merupakan karya sendiri yang dibuktikan dengan pernyataan orisinalitas di atas kertas bermeterai Rp. 6.000.- dan diketahui oleh kepala sekolah (format terlampir). 
c.  memiliki  kinerja  dan  kompetensi  minimal  baik  dengan  melampirkan  hasil Penilaian  Kinerja  Guru  (PKG)  dan/atau  tugas  tambahan  sesuai  SK  Kepala Sekolah  hasil  PKG  tahun  2017  atau  penilaian  formatif  2018  dengan memakai instrumen sebagaimana tertuang dalam Permendiknas Nomor 35 tahun 2010 perihal Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.

Laporan  Hasil  PKG  dan/atau  tugas  tambahan  guru  lainnya  berdasarkan  hasil observasi  tugas  utama  guru  pada  satuan  pendidikan  dengan  menggunakan ketentuan Permendiknas Nomor 35 tahun 2010 yang meliputi:
1)  Rekap hasil PK guru kelas/mata pelajaran,  yang ditandatangani oleh  guru yang dinilai, penilai, dan kepala sekolah;
2)  Format  hasil  nilai  per  kompetensi  yang  memuat  skor  per  indikator  dalam satu  kompetensi,  untuk  semua  kompetensi  (misal  untuk  guru  kelas/mata pelajaran ialah 14 kompetensi atau untuk guru BK 17 kompetensi);
3)  Format  Hasil  Sebelum  Pengamatan,  Selama  Pengamatan,  dan  Setelah Pengamatan;
4)  Dapat ditambah Format Hasil Pemantauan, dan Jurnal Hasil Pemantauan;
5)  Dapat ditambah Format Verifikasi Hasil Penskoran Indikator dan Penilaian setiap kompetensi.

d.  Setiap  calon  guru  berprestasi  tingkat  nasional  wajib  menyampaikan  video pelaksanaan pembelajaran berupa:
1)  Video pelaksanaan pembelajaran dengan durasi satu jam pelajaran. Rambu-rambu pembuatan video mengacu kepada lampiran pedoman ini;
2)  RPP dan silabus untuk materi pelajaran yang divideokan;
3)  Penjelasan perihal rekaman proses pembelajaran yang disajikan.

Link Download Pedoman /  Juknis Pemilihan Guru SD Berprestasi  Tahun 2018 ----DISINI---



Baca Juga

·               Pedoman / Juknis Pemilihan Guru Taman Kanak-kanak Berprestasi  Tahun 2018 – DISINI –
·               Pedoman / Juknis Pemilihan Guru Sekolah Menengah Pertama Berprestasi  Tahun 2018 – DISINI -
·               Pedoman / Juknis Pemilihan Guru Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Berprestasi  Tahun 2018 – DISINI -
·               Pedoman / Juknis Pemilihan Kepala Taman Kanak-kanak Berprestasi  Tahun 2018 –DISINI--
·               Pedoman / Juknis Pemilihan Kepala SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Berprestasi  Tahun 2018 –DISINI--
·               Pedoman / Juknis Pemilihan Pengawas Taman Kanak-kanak Berprestasi  Tahun 2018 –DISINI--
·               Pedoman / Juknis Pemilihan Pengawas SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Berprestasi  Tahun 2018 –DISINI--
·               Pedoman / Juknis Lomba Inobel SD Tahun 2018 –DISINI--
·               Pedoman / Juknis Lomba Inobel SMP  Tahun 2018 –DISINI--
·               Pedoman / Juknis Lomba Inobel Sekolah Menengan Atas SMK  Tahun 2018 –DISINI-



Demikian info perihal Pedoman /  Juknis Pemilihan Guru SD Berprestasi  Tahun 2018 biar bermanfaat. Terima kasih









0 comments