JUKNIS PPDB MADRASAH (KEMENAG) TAHUN 2019/2020 |
Kementerian Agama telah menerbitkan Juknis PPDB Madrasah (Kemenag) Tahun 2019/2020 atau Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Madrasah Tahun 2019/2020 melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 631 tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penerimaan Peserta Didik Baru Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, Dan Madrasah Aliyah Kejuruan tahun pelajaran 2019/2020.
Berikut ini Persyaratan Calon Peserta Didik (Siswa) gres Raudhatul Athfal (RA) menurut Juknis PPDB Madrasah Tahun Pelajaran 2019/2020, yakni a) berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun untuk kelompok A; dan b) berusia 5 (lima) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun untuk kelompok B (dibuktikan dengan akta kelahiran atau suratketerangan lahir yang dikeluarkan olehpihak yang berwenang).
Berikut ini Persyaratan Calon Peserta Didik (Siswa) gres MadrasahIbtidaiyah (MI) menurut Juknis PPDB Madrasah (Kemenag) Tahun 2019/2020, yakni: a) calon peserta didik baru yang berusia 7 (tujuh) tahun wajib diterima sebagai peserta didikdengan mempertimbangkan batas daya tampung berdasarkanketentuan rombongan belajar yang ditetapkan; dan b) calon peserta didik baru berusia paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan dapat diterima dengan mempertimbangkan batas daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan mencar ilmu yang ditetapkan. C) calon penerima didik yang berusia kurang dari 6 (enam) tahun yang memiliki kecerdasan istimewa/bakat istimewa atau kesiapan mencar ilmu dapat diterima yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. Dalam hal psikolog professional tidak tersedia, maka rekomendasi dapat dilakukan oleh guru Sekolah/Madrasah.
Berikut ini Persyaratan Calon Peserta Didik (Siswa) gres Madrasah Tsanawiyah (MTs) menurut Juknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Madrasah Tahun 2019 Madrasah (Kemenag) Tahun Pelajaran 2019/2020, yakni: a) berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun;dan b) memiliki ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) MI/SD/Program Paket A/Program Pendidikan Kesetaraan Pada Pondok Pesantren Salafiyah Tingkat Ula atau bentuk lain yang sederajat. Bagi peserta didik yang berkebutuhan khusus dapat diterima pada MTs yang menyelenggarakan program pendidikan inklusif tanpa harus mempertimbangkan faktor usia. c) Khusus bagi calon peserta didik baru baik warga Negara Indonesia atau warga negara asing untuk kelas 7 (tujuh) yang berasal dari Sekolah di luar negeri wajib mendapatkan Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah dari Kementerian Agama atau Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Berikut ini Persyaratan Calon Peserta Didik (Siswa) gres MadrasahAliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) menurut Juknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kemenag Tahun 2019/2020, yakni: a) berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun; b) memiliki ijazah/STTB MTs/SMP/Program Paket B/Program Pendidikan Kesetaraan Pada Pondok Pesantren Salafiyah Tingkat Wusthoatau bentuk lain yang sederajat; dan c) mempunyai SHUNMTs/SMP/Program Paket B/Program Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah Tingkat Wustho atau bentuk lainyang sederajat. Untuk siswa MTs selain SHUN harus juga memiliki SHUAMBN. Bagi calon peserta didik yang berasal dari satuan pendidikan luar negeri dapat dikecualikan dari persyaratan kepemilikan SHUN/SHUAMBN, apabila satuan pendidikan luar negeri tersebut tidak menerbitkan hasil ujian nasional. Begitu juga bagi calon peserta didik yang berkebutuhan khusus dapat diterima pada MA/MAKyang menyelenggarakan program pendidikan inklusif tanpa harus mempertimbangkan persyaratan usia dan kepemilikan SHUN/SHUAMBN, d) khusus bagi calon peserta didik baru baik warga Negara Indonesia atau warga negara asing untuk kelas 10 (sepuluh) yang berasal dari Sekolah di luar negeri wajib mendapatkan Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah dari Kementerian Agama atau Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
JUKNIS PPDB MADRASAH (KEMENAG) TAHUN PELAJARAN 2019/2020 |
Pada Juknis PPDB RA MI MTS MA Tahun 2019/2020 juga diatur Jumlah Peserta Didik dalam Satu Rombongan Belajar dan Jumlah Rombongan Belajar, sebagai berikut:
Jumlah peserta didik dalam satu Rombongan Belajar diatur sebagai berikut:
1. MI dalam satu kelas berjumlah paling banyak 28 (dua puluh delapan) pesertadidik;
2. MTsdalam satu kelas berjumlah paling banyak 32 (tiga puluh dua) penerima didik;
3. MA dan MAK dalam satu kelas berjumlah paling banyak 36 (tiga puluh enam) pesertadidik;
4. Madrasah Ibtidaiyah Luar Biasa (MILB) dalam satu kelas berjumlah paling banyak 5 (lima) penerima didik;dan
5.Madrasah TsanawiyahLuar Biasa (MTsLB) dan Madrasah Aliyah Luar Biasa (MALB) dalam satu kelas berjumlah paling banyak 8 (delapan) penerima didik.
Jumlah Rombongan Belajar pada Madrasah diatur sebagai berikut:
1. MI berjumlah paling sedikit 6 (enam) dan paling banyak 54 (lima puluh empat) Rombongan Belajar, masing-masing tingkat paling banyak 9 (sembilan) Rombongan Belajar;
2. MTs berjumlah paling sedikit 3 (tiga) dan paling banyak 33 (tiga puluh tiga) Rombongan Belajar, masing-masing tingkat paling banyak 11 (sebelas) Rombongan Belajar;
3. MA berjumlah paling sedikit 3 (tiga) dan paling banyak 36 (tiga puluh enam) Rombongan Belajar, masing-masing tingkat paling banyak 12 (dua belas) Rombongan Belajar;dan
4. MAK berjumlah paling sedikit 3 (tiga) dan paling banyak 72 (tujuh puluh dua) Rombongan Belajar, masing-masing tingkat paling banyak 24 (dua puluh empat) Rombongan Belajar.
Selengkapnya silahkan download Juknis PPDB Madrasah (RA MI MTS MA) Tahun 2019/2020. Link Download PetunjukTeknis (Juknis) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Madrasah Tahun 2019/2010 ----disini-----
Demikian gosip wacana Link download Juknis PPDB Madrasah (Kemenag) Tahun 2019/2020 (Juknis Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah Tahun 2019/2020). Semoga bermanfaat. Terima kasih
0 comments