Mau Kaprikornus CPNS, Pendaftaran Sekolah Kedinasan Di Buka Mulai 9 April 2018 Sampai Dengan 30 April 2018. Kabar bangga bagi Anda yang berminat menjadi CPNS dengan mengikuti Pendidikan di Sekolah atau Perguruan Tinggi Kedinasan. Penerimaan calon siswa-siswi/taruna-taruni pada kementerian/lembaga yang memiliki forum pendidikan kedinasan kembali dibuka. Pendaftaran dimulai pada 9 April 2018 hingga dengan 30 April 2018.
Dibukanya Pendaftaran Sekolah Kedinasan disampaikan melalui pengumuman nomor : 239/S.SM.01.00/2018 wacana Penerimaan calon siswa-siswi/taruna-taruni pada kementerian/lembaga Tahun 2018. Sesuai dengan pengumuman tersebut pada tahun 2018 ini terdapat 13.677 bangku dibuka untuk delapan K/L yang memiliki forum pendidikan kedinasan membuka penerimaan calon siswa-siswi/taruna-taruni. Kedelapan K/L tersebut antara lain Kementerian Keuangan (PKN STAN), Kementerian Dalam Negeri (IPDN), Badan Siber dan Sandi Negara (STSN), Kementerian Hukum dan HAM (POLTEKIP dan POLTEKIM), Badan Intelijen Negara (STIN), Badan Pusat Statistik (POLITEKNIK STATISTIKA), Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (STMKG), dan Kementerian Perhubungan (11 Sekolah Tinggi, POLTEK dan Akademi).
Pendaftaran dilakukan secara online melalui portal https://sscndikdin.bkn.go.id. Calon peserta hanya boleh mendaftar di salah satu aktivitas studi dari delapan instansi/lembaga pendidikan kedinasan. “Bila mendaftar di dua aktivitas studi atau lebih maka secara otomatis akan gugur,” terperinci Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Dwi Wahyu Atmaji di Jakarta, Kamis (29/03).
Pada seleksi sekolah kedinasan ini, peserta harus melalui beberapa tahapan. Salah satu tahapan seleksi yaitu Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) memakai Computer Assisted Test (CAT). Untuk tahapan lainnya diatur oleh masing-maisng K/L.
Pada tahap awal, peserta juga harus melalui seleksi administrasi. Setiap peserta yang dinyatakan memenuhi syarat untuk mengikuti SKD dikenakan biaya Rp 50.000,00 menurut PP No. 63/2016 wacana Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Kepegawaian Negara (BKN). “Teknis pembayaran akan diatur lebih lanjut dengan Surat Edaran Kepala BKN,” terperinci Dwi Wahyu Atmaji.
Untuk forum pendidikan kedinasan pada Kementerian Keuangan, Kementerian Perhubungan, Badan Pusat Statistik, dan Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika, juga akan dipungut biaya registrasi lain yang diatur oleh masing-masing instansi.
Kementerian PANRB mengimbau kepada masyarakat biar berhati-hati terhadap kemungkinan terjadinya penipuan yang bermula dari warta penerimaan siswa-siswi/taruna-taruni ini, kemudian berlanjut memperlihatkan jasa untuk membantu dengan meminta sejumlah imbalan. “Apabila ada oknum atau siapapun yang mengiming-imingi sanggup membantu dan meminta sejumlah uang atau imbalan, segera laporkan ke penegak hukum. Hal tersebut patut diduga penipuan," tegasnya
0 comments