Pencairan Thr Pns Dan Honor Ke 13 Pns Tahun 2018

2/23/2018
Sebagaimana di rilis dalam banyak sekali media cetak PENCAIRAN THR PNS DAN GAJI KE 13 PNS TAHUN 2018Ada gosip Pencairan THR PNS dan Gaji Ke 13 Tahun 2018. Sebagaimana di rilis dalam banyak sekali media cetak, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur menyatakan, Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan diberikan sebelum Idulfitri yang jatuh di 15-16 Juni 2018. Di bulan yang sama, honor ke-13 PNS juga akan dibayarkan.

"Tahun kemudian kan tunjangan hari raya sebelum Lebaran. Kalau honor ke-13 itu biasanya bulan Juni bila tidak salah, tanggal tepatnya tidak hapal. Dalam hal waktu tidak ada perubahan, dalam hal jumlah ada perubahan," ujar Asman di Gedung BI, Jakarta, Senin (9/4/2018).

Hal berbeda dari tahun sebelumnya, kata Asman, THR pada tahun ini juga akan diberikan kepada pensiunan PNS. Kemudian, bila tahun sebelumnya hanya honor pokok, pada tahun ini THR dibayarkan berupa honor pokok ditambah tunjangan kinerja.

"Bedanya tahun ini kita berikan THR untuk pensiunan, tahun kemudian tidak. Kemudian kita menawarkan tunjungan hari raya. Dulu kan menurut honor pokok, kini termasuk juga kinerjanya. Jadi, honor pokok ditambah tunjangan kinerjanya," katanya.

Dia pun mengatakan, perihal pembayaran THR serta honor ke-13 untuk PNS sudah dikoordinasikan dengan Kementerian Keuangan semoga sanggup dilakukan sempurna waktu. "Ya, jadi sudah kita koordinasikan dengan Menteri Keuangan (Sri Mulyani)," tambahnya.

Demikian gosip perihal Pencairan THR PNS dan Gaji Ke 13 Tahun 2018, semoga bermanfaat.

Berikut ini gosip sebelumnya tentang Pencairan THR PNS dan Gaji Ke 13 Tahun 2017

===============================


PENCAIRAN THR PNS DAN GAJI KE 13 TAHUN 2017
PERATURAN PEMERINTAH PP NOMOR (NO) 23 TAHUN 2017 TENTANG PEMBERIAN GAJI  ATAU TUNJANGAN KETIGA BELAS (KE-13) BAGI PNS DAN PENSIUNAN

Peraturan Pemerintah PP Nomor (No) 23 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Atau Tunjangan Ketiga Belas (Ke 13) Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan.


Dalam rangka perjuangan pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan dan meringankan biaya hidup PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan, perlu memberikan tambahan penghasilan berupa gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas.

Pemberian gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas diberikan dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara, sehingga kebijakan besaran gaji, pensiun, atau tunjangan, diberikan secara proporsional menurut penghasilan setiap bulan. Namun demikian bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan yang mendapatkan lebih dari satu jenis penghasilan, hanya diberikan salah satu yang jumlahnya lebih menguntungkan.

Apabila PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan tersebut juga sebagai Penerima Pensiun atau Tunjangan Janda atau Duda, maka kepada yang bersangkutan diberikan juga Pensiun atau Tunjangan Janda atau Tunjangan Duda ketiga belas.

Link Download Peraturan Pemerintah PP Nomor (No) 23 Tahun 2017 Tentang Pemberian Gaji  atau Tunjangan Ketiga Belas (Ke-13) Bagi Pns Dan Pensiunan (DISINI)

PERATURAN PEMERINTAH PP NOMOR (NO) 25 TAHUN 2017 TENTANG PEMBERIAN THR BAGI PNS

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia PP Nomor (No) 25 Tahun 2017 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2017 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Dan Pejabat Negara.

Dalam rangka perjuangan pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan dan meringankan biaya hidup PNS, Anggota TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara pada dikala hari raya Idul Fitri dalam tahun 2017, perlu menawarkan perhiasan penghasilan berupa tunjangan hari raya.

Pemberian tunjangan hari raya diberikan dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara, sehingga kebijakan besaran tunjangan hari raya bagi PNS, Anggota TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara diberikan sebesar honor pokok sebulan.

Penetapan Peraturan Pemerintah ini dimaksudkan untuk menawarkan landasan aturan bagi pelaksanaan proteksi tunjangan hari raya bagi PNS, Anggota TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara, sebagaimana telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016 perihal Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017.


Link Download Peraturan Pemerintah PP Nomor (No) 25 Tahun 2017 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2017 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Dan Pejabat Negara. (DISINI)

Karena besaran Pemberian Gaji Ke­ 13 dan Gaji Ke 14 PNS / ASN Tahun 2017 sebesar honor pokok, maka honor pokok yang digunakan masih tetap sama dengan honor pokok PNS tahun 2015 alasannya di tahun 2016 dan 2017 tidak ada kenaikan honor pokok PNS. Adapun honor pokok PNS tahun 2015 berlaku juga tahun 2016 dan 2017 sanggup diketahui melalui PP atau Peraturan Pemerintah Nomor 30 tahun 2015 perihal Perubahan Ketujuh Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil yang ditanda tangani Presiden Joko Widodo pada tanggal 4 Juni 2015. Berdasarkan pasal 2 PP No 30 Tahun 2015 dinyatakan bahwa kenaikan honor PNS tahun 2015 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2015. Berikut ini daftar honor Pokok PNS tahun 2015 yang juga berlaku sebagai gaji Pokok PNS / AS tahun 2016 dan 2017.

Ini Besar Gaji Pokok PNS 2017 yang mungkin dijadikan dasar Gaji Ke 13 dan 14 Tahun 2017


Mudah-mudahan info Peraturan Pemerintah Tentang Pemberian Gaji Ke 13 dan Pemberian THR tahun 2017 membantu Anda berbahagia. Karena para PNS menunggu segera pencairannya guna mencukupi kebutuhan hidup. 


=======================================





0 comments