Dalam posting kali Admin, akan mengingatkan kembali perihal Hak Perlindungan Terhadap Profesi Guru Menurut Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017. Sebagaimana diketahui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menerbitkan Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 perihal Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
Dalam Pasal 2 Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 dijelaskan, regulasai tersebut memperlihatkan proteksi pada pendidik dan tenaga kependidikan yang menghadapi permasalahan terkait pelaksanaan tugas, meliputu hukum, profesi, keselamatan dan kesehatan kerja, serta hak atas kekayaan intelektual.
Perlindungan hukum, ialah meliputi tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi dan/atau perlakuan tidak adil yang diterima dari akseptor didik, orang bau tanah akseptor didik, masyarakat, birokrasi, dan/atau pihak yang terkait dengan pelaksanaan kiprah sebagai pendidik dan tenaga kependidikan.
Sementara untuk proteksi profesi, mencakup, pemutusan korelasi kerja yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, derma imbalan yang tidak wajar, pembatasan dalam memberikan pandangan, pelecehan terhadap profesi, dan/atau pembatasan atau pelarangan lain yang sanggup menghambat pendidik dan tenaga kependidikan dalam melakukan tugas.
Kemudian, untuk proteksi keselamatan dan kesehatan kerja, mencakup, gangguan keamanan kerja, kecelakaan kerja, kebakaran pada waktu kerja, peristiwa alam, kesehatan lingkungan kerja, dan/atau risiko lain. Perlindungan hak atas kekayaan intelektual, yakni, hak cipta, dan/atau hak kekayaan industri.
Dalam Pasal 3 Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017, regulasi itu mengamatkan kewajiban proteksi pada pemerintah, pemerintah tempat sesuai dengan kewenangannya, satuan pendidikan, organisasi profesi, dan/atau masyarakat.
Demikian gosip perihal Perlindungan Terhadap Guru Menurut Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017, biar bermanfaat. ( Sumber gambar: twitter kemendikbud)
0 comments