1) Persekutuan Firma
Firma adalah pekumpulan dua orang atau lebih untuk mendirikan suatu perusahaan yang semua anggotanya bertanggung jawab penuh atas perusahaan.
2) Persekutuan Komanditer (CV)
Persekutuan komanditer adalah pekumpulan dua orang atau lebih untuk mendirikan suatu perusahaan yang di dalamnya teradapat sekutu aktif dan sekutu pasif.
3) Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan terbatas yakni komplotan dua orang atau lebih untuk mendirikan suatu perusahaan yang modalnya akan diperoleh dari penjualan saham.
4) Koperasi.
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan perseorangan atau badan hukum yang kegiatannya menurut asas kekeluargaan.
0 comments