Jenis-jenis BUMN (Badan Usaha Milik Negara) ialah sebagai berikut :
1) Perusahaan Umum (Perum)
Perusahaan umum merupakan perusahaan BUMN yang seluruh modalnya berasal dari negara.
2) Perusahaan Perseroan (Persero)
Perusahaan Perseroan (Persero) ialah perusahaan BUMN yang berbentuk perseroan terbatas (PT) yang modal atau sahamnya paling sedikit 51% dimiliki oleh pemerintah, tujuannya ialah mencari keuntungan.
3) Perusahaan Jawatan (Perjan)
Perusahaan Jawatan ialah perusahaan BUMN yang mempunyai modal berasal dari negara. Besarnya modal perusahaan ditentukan melalui APBN.
0 comments